BI catat DHE SDA yang masuk ke reksus capai 22,9 miliar dolar AS

3 months ago 21
PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini, terjadi aliran DHE SDA (ke reksus) berjumlah 22,9 miliar dolar AS

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) mencatat, devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang masuk ke rekening khusus (reksus) mencapai 22,9 miliar dolar AS pada periode Maret-April 2025.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa jumlah tersebut meningkat apabila dibandingkan dengan periode sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.

“PP yang baru meningkatkan aliran DHE SDA dari ekspor yang masuk ke rekening khusus. Dalam dua bulan ini, terjadi aliran DHE SDA (ke reksus) berjumlah 22,9 miliar dolar AS,” kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Juni 2025 di Jakarta, Rabu.

Dari total DHE SDA yang masuk ke reksus tersebut, Perry merinci bahwa sebesar 7,6 miliar dolar AS masih disimpan dalam bentuk valas. Sedangkan 14,4 miliar dolar AS telah digunakan oleh eksportir.

Selanjutnya, dari 14,4 miliar dolar AS tersebut, Perry menyebutkan sebanyak 12 miliar dolar AS telah ditukar atau dikonversi ke rupiah, sehingga menambah pasokan valas di dalam negeri.

Penukaran DHE ke rupiah ini dapat dilakukan secara langsung oleh eksportir melalui bank atau secara tidak langsung melalui mekanisme pasar valas.

“Sebagian besar DHE SDA yang masuk ini memang menambah likuiditas valas di dalam negeri,” kata Perry.

Sementara itu, DHE SDA yang ditempatkan dalam term deposit (TD) valas hanya sebesar 194 juta dolar AS, sehingga kontribusinya terhadap cadangan devisa masih terbatas.

Secara keseluruhan, Perry menilai bahwa peraturan terbaru mengenai DHE SDA telah meningkatkan pasokan valas di dalam negeri. Hal ini turut berkontribusi positif terhadap pembiayaan domestik dan mendukung perekonomian nasional.

“Pemantauan kami dengan peraturan baru itu, baru dua bulan yaitu Maret dan April. Tentu saja untuk membuat assessment yang lebih lengkap, nanti perlu dipantau bulan-bulan yang akan datang,” kata Perry.

PP Nomor 8 Tahun 2025 menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Merespons peraturan terbaru tersebut, BI juga telah melakukan penyesuaian pengaturan melalui penerbitan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Ketentuan BI ini mencakup penambahan instrumen penempatan DHE SDA berupa Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI).

Baca juga: BI tetap jaga rupiah di tengah dinamika tarif AS dan konflik Timteng

Baca juga: Keputusan BI tahan suku bunga batasi tren pelemahan rupiah

Baca juga: BI beri insentif likuiditas Rp372 triliun hingga pekan kedua Juni 2025

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |