BEI apresiasi pemerintah beri insentif BUMN yang gelar aksi korporasi

1 week ago 4

Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan apresiasinya terhadap rencana pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melangsungkan aksi korporasi, baik berupa merger, akuisisi, hingga Iniitial Public Offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memastikan BEI akan siap mengakomodasi setiap perusahaan yang melakukan aksi korporasi, karena dapat meningkatkan kedalaman di pasar modal Indonesia.

“Termasuk dari sisi kesiapan, dari person in charge-nya IDX dalam hal dibutuhkan untuk konsultasi. Jadi semua dilakukan dengan governance tentunya. Sangat kami dukung, karena ini men-support dari sisi market deepening (pendalaman pasar),” ujar Nyoman diwawancarai cegat di Gedung BEI, Jakarta, Senin.

Ia memastikan, selama ini BEI telah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan BUMN maupun swasta, dalam rangka mendorong pemanfaatan fasilitas di pasar modal Indonesia.

Baca juga: Bappenas dukung kerja sama Inkud, BUMN, dan mitra usaha nasional

Ia melanjutkan, komunikasi itu dilakukan melalui melalui joint research maupun joint study, dengan pihak independen dan beberapa pihak lain, untuk menangkap informasi, insentif yang diperlukan, serta hal-hal yang perusahaan butuhkan untuk diakomodasi.

“Sehingga, harapannya nanti perusahaan-perusahaan, baik state owned enterprise (BUMN) maupun perusahaan swasta (private company) dapat dengan nyaman masuk ke capital market (pasar modal), dan kita dapat mengakomodasi needs (kebutuhan) dari mereka,” ujar Nyoman.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait keringanan pajak bagi perusahaan-perusahaan BUMN yang melakukan aksi korporasi, dan ditargetkan terbit pada Desember 2025.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |