Bogor (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil senilai Rp2,4 miliar setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahan pakan tersebut mengandung porcine meski dokumen dan kemasannya menyatakan bebas dari unsur babi.
“Hari ini kita sengaja datang menyaksikan proses pemusnahan MBM yang merupakan barang impor dari Brasil. Sebanyak 312 ton MBM tersebut dicegah agar tidak beredar karena mengandung porcine,” kata Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
MBM merupakan bahan berbentuk tepung yang dihasilkan dari pengolahan daging dan tulang hewan serta digunakan sebagai salah satu bahan tambahan dalam pakan unggas.
Karding mengatakan produk tersebut dinyatakan aman dari penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun bakteri Salmonella. Namun, kandungan porcine menyebabkan produk tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati Indonesia dan Brasil.
“Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah. Media pembawa tidak boleh membawa hama atau penyakit dan komoditas yang masuk juga harus memenuhi ketentuan halal,” ujar dia.
Barantin memilih memusnahkan MBM tersebut dibandingkan mengembalikannya ke negara asal karena khawatir produk dialihkan melalui pelabuhan lain serta untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Menurut Karding, tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan dapat berupa penolakan atau pemusnahan. Dalam kasus tersebut, pemerintah memilih pemusnahan agar produk dipastikan tidak kembali beredar.
“Kita tidak memilih jalan re-ekspor karena khawatir barang tersebut berganti pelabuhan. Kedua, tindakan ini untuk memberikan efek jera agar seluruh pelaku usaha berpikir berkali-kali untuk melakukan hal yang sama,” katanya.
Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menunjukkan sampel meat bone meal (MBM) asal Brasil yang terdeteksi mengandung porcine dalam konferensi pers sebelum pemusnahan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/Aria Ananda)
Pemusnahan dilakukan di fasilitas perusahaan pengelola limbah terintegrasi PT Prasada Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menggunakan metode stabilisasi sebelum produk ditimbun sesuai prosedur pengolahan limbah.
Karding menyampaikan seluruh biaya pemusnahan menjadi tanggung jawab perusahaan pengimpor sehingga tidak dibebankan kepada anggaran pemerintah.
Barantin juga menegaskan kasus tersebut dapat dibawa ke proses pidana apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kesengajaan atau pemalsuan dokumen.
“Kalau ada indikasi pidana, kasus ini akan kami bawa ke proses pidana. Jangan coba main-main, tidak ada toleransi karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Karding menegaskan.
Kementerian Pertanian telah mencabut persetujuan terhadap satu unit usaha di Brasil yang mengekspor MBM tersebut ke Indonesia serta membekukan sementara empat unit usaha lainnya sambil menunggu penjelasan dari otoritas berwenang di Brasil.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta Amir Hasanuddin mengatakan komoditas sebanyak 12 kontainer itu dinyatakan positif mengandung porcine, yakni material genetik (DNA), protein, atau komponen biologis yang berasal dari babi berdasarkan pengujian laboratorium karantina.
Temuan tersebut tidak sesuai dengan persetujuan pemasukan dari Kementerian Pertanian dan sertifikat kesehatan yang mensyaratkan MBM tidak mengandung porcine.
Kemasan produk dari Brasil itu juga mencantumkan keterangan free from pork atau bebas dari unsur babi, ujar dia.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menilai temuan tersebut merupakan pelanggaran serius karena dokumen dan kemasan produk mencantumkan keterangan free from pork, sedangkan hasil pengujian laboratorium menunjukkan adanya kandungan porcine.
“Ini pelanggaran yang serius. Di dokumennya ada sertifikasi halal dan pada karungnya tertulis free from pork, tetapi faktanya masih ditemukan porcine,” ujar Haikal.
Ia menyebutkan bahwa penanganan kasus tersebut menunjukkan kolaborasi antara BPJPH, Barantin, dan Kementerian Pertanian dalam melindungi masyarakat sekaligus memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi ketentuan keamanan dan kehalalan.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































