Bapanas lewat Perpres 81/2024 akselerasi penganekaragaman pangan lokal

12 hours ago 3
Dalam jangka panjang, kemandirian pangan akan turut menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan bangsa.

Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengakselerasi penganekaragaman konsumsi pangan lokal melalui Perpres 81 Tahun 2024, untuk memanfaatkan potensi sumber daya daerah dan mendorong tercapainya kemandirian serta ketahanan pangan bangsa secara berkelanjutan.

"Penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber daya lokal ini, untuk mewujudkan kemandirian pangan bangsa," kata Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Dia menyampaikan langkah tersebut tengah dioptimalkan melalui implementasi Perpres 81 Tahun 2024, yang dibahas bersama pentahelix, di antaranya akademisi, pelaku bisnis, pemerintah, masyarakat, termasuk media massa pada pertemuan Internalisasi dan Tindak Lanjut Perpres 81 Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (13/6).

Ia menyampaikan perpres tersebut merupakan instrumen penting untuk mendorong penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal.

“Berdasarkan Perpres No. 81 Tahun 2024, penganekaragaman konsumsi pangan berbasis potensi sumber daya lokal dapat lebih diberdayakan," ujar Rinna.

Lebih lanjut, dia mengatakan mengonsumsi pangan lokal bukan hanya soal pemenuhan gizi, namun juga turut menggerakkan perekonomian, menjaga budaya, ramah terhadap lingkungan hingga mewujudkan kemandirian pangan bangsa.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antarpihak sebagai kunci dalam mencapai visi nasional melalui Perpres 81 Tahun 2024 secara menyeluruh.

Menurutnya implementasi gerakan penganekaragaman konsumsi pangan serta promosi dan edukasi pangan lokal bersama pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, sebagai bagian penting dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian pangan.

Ia juga berharap sinergi dan kolaborasi lintas sektor mampu mewujudkan kemandirian pangan nasional berbasis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dengan memprioritaskan sumber pangan lokal sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menegaskan pentingnya kemandirian pangan nasional melalui kerja sama unsur strategis, agar penerapan Perpres 81 berjalan optimal dan bermanfaat bagi produsen pangan serta petani.

"Dalam jangka panjang, kemandirian pangan akan turut menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan bangsa," kata Arief.

Baca juga: Pemerintah terbitkan Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal

Baca juga: Bapanas: Penganekaragaman konsumsi pangan lokal untuk gizi nasional

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |