RPP Pelindungan Anak turut jawab keresahan publik atas ancaman siber

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital hadir tidak hanya menjadi dasar kebijakan tapi juga menjadi jawaban keresahan publik atas ancaman siber bagi anak-anak di tengah perkembangan masif digitalisasi.

"Regulasi ini hadir bukan hanya sebagai kebijakan pemerintah, tetapi sebagai bentuk nyata respons terhadap kegelisahan orang tua, pendidik, dan komunitas digital yang menginginkan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak," ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu.

Meutya mengatakan RPP ini memang ditujukan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, memastikan kelompok usia yang rentan ini terlindungi dari konten berbahaya, dan juga menjaga pemanfaatan teknologi bisa dilakukan secara produktif.

Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024, sekitar 40 persen anak usia 5-12 tahun di Indonesia telah mengakses internet dengan durasi 4-6 jam per hari.

Baca juga: Aturan pelindungan anak di dunia digital diharapkan semakin ditegakkan

Dari durasi itu, laporan tersebut mengungkap bahwa sebagian besar waktu tersebut dihabiskan anak-anak untuk konten hiburan atau permainan.

Kondisi ruang digital yang kurang produktif bagi anak-anak juga dapat dilihat dari laporan lainnya, kali ini berasal dari ECPAT Indonesia dan Komnas Perlindungan Anak.

Data dari 2023 mencatat lebih dari 15 ribu anak menjadi korban eksploitasi seksual daring, sementara 440 ribu anak usia 10-20 tahun terjerat judi online.

"Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi gambaran nyata yang mengancam masa depan generasi muda kita. RPP ini adalah langkah awal, tetapi upaya perlindungan anak di ruang digital memerlukan keterlibatan penuh dari masyarakat," kata Meutya.

Sebagai kebijakan yang disiapkan untuk menjaga generasi muda Indonesia, Meutya menyebutkan ada tiga aspek yang akan diatur dalam RPP tersebut.

Tiga aspek itu ialah verifikasi usia dan kepemilikan akun digital, pembatasan konten berisiko, dan peningkatan literasi digital.

Baca juga: RPP tata kelola pelindungan anak dalam PSE masuki pembahasan PAK

Untuk aspek pertama, platform digital wajib menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Sementara untuk aspek kedua, pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten berbahaya, termasuk pornografi, kekerasan, perjudian online, dan eksploitasi anak.

Terakhir, untuk aspek peningkatan literasi digital, aturan ini berfokus pada pendampingan orang tua dan edukasi bagi anak-anak akan menjadi kunci utama dalam membangun budaya digital yang sehat.

"Kami mengajak orang tua, guru, dan komunitas untuk ikut serta dalam membangun budaya literasi digital yang sehat di rumah dan sekolah. Anak-anak harus diajarkan untuk memilah, memilih, dan menggunakan teknologi dengan bijak," ujar Menkomdigi.

Sebagai bagian dari penyusunan regulasi ini, Kementerian Komunikasi dan Digital terus membuka forum konsultasi publik untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk orang tua, akademisi, LSM, dan pelaku industri digital.

Masyarakat yang tertarik untuk memberikan masukan dalam konsultasi publik ini, menurut Meutya dapat melakukannya mulai Maret 2025 pada platform yang disediakan oleh Kemkomdigi.

Pemerintah juga mendorong kerja sama dengan platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Meta untuk memastikan penerapan regulasi ini berjalan dengan baik.

Baca juga: Pemerintah adopsi inisiatif perlindungan anak di ruang digital

Baca juga: Menkomdigi: Orang tua perlu ajak anak jadi warga digital yang bijak

Baca juga: Kemkomdigi atur batas kepemilikan akun cegah anak terlibat judi online

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |