Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan agar pemerintah pusat dapat mengeluarkan diskresi dengan mengembalikan pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) khusus untuk daerah yang terdampak banjir bandang di wilayah utara Sumatera.
Khozin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan usulan tersebut disampaikan demi kepentingan pemulihan setelah banjir dan longsor melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kami mengusulkan agar pemotongan TKD di daerah-daerah yang terdampak banjir dan longsor di Sumbar, Sumut, dan Aceh serta kabupaten/kota di wilayah tersebut agar dikembalikan ke daerah untuk kepentingan pemulihan pascabencana melalui diskresi pemerintah," katanya.
Dia menjelaskan usulan itu juga didasari pada permintaan yang diajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Permintaan resmi Gubernur Sumbar menggambarkan kondisi riil kapasitas fiskal pemda yang terdampak bencana banjir dan longsor," kata legislator yang membidangi urusan dalam negeri itu.
Baca juga: Menkeu pantau belanja daerah untuk kaji opsi pelonggaran TKD
Khozin mengatakan keberadaan TKD bagi daerah berperan penting untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Dana TKD sejatinya berbeda dengan dana rekonstruksi dan rehabilitasi yang memang dialokasikan oleh pemerintah pusat.
"Dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk daerah terdampak dialokasikan sebesar Rp51,81 triliun yang disiapkan oleh pemerintah pusat. Nah, TKD akan lebih fokus pada pelayanan publik di daerah pascabencana," urainya.
Selain itu, dia menambahkan perlu kebijakan skala prioritas untuk percepatan rekonstruksi, rehabilitasi, dan optimalisasi pelayanan publik di daerah terdampak.
"Situasi darurat ini dibutuhkan kebijakan skala prioritas untuk kepentingan daerah dan masyarakat yang terdampak bencana," tambah Khozin.
Baca juga: Komisi XIII DPR minta TKD untuk daerah bencana Sumatera tak dipangkas
Baca juga: Sumbar surati Presiden pembatalan pemotongan TKD untuk tangani bencana
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































