Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan subsidi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, sebagai bagian dari program jaminan sosial bagi pekerja sektor nonformal.
"Kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perkebunan sawit selama enam bulan, mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026," kata Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat meluncurkan program tersebut di Kecamatan Lubuk Besar, Jumat.
Program itu menyasar 630 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di seluruh wilayah Bangka Tengah.
"Subsidi ini menanggung pembayaran premi selama enam bulan, setelah itu pekerja diharapkan dapat melanjutkan pembayaran secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan," ujarnya.
Ia mengatakan kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan Bangka Tengah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil.
“Sudah sepatutnya hasil yang diperoleh dikembalikan untuk kesejahteraan para pekerja yang menjadi tulang punggung industri perkebunan sawit,” kata Algafry.
Baca juga: 223 nelayan Bangka Tengah terima premi BPJAMSOSTEK
Ia juga mengajak pengusaha dan pengelola perkebunan mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan.
“Launching ini bukan akhir perjuangan, melainkan awal dari komitmen untuk terus berinovasi dalam program kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Bangka Tengah sebelumnya memberikan perlindungan serupa kepada pekerja di sektor perikanan, seperti nelayan dan pembudidaya ikan, dan kini menyasar pekerja perkebunan kelapa sawit.
"Saya berharap dengan adanya program ini, produktivitas dan loyalitas pekerja meningkat, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan keluarga mereka," kata Algafry.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat mengatakan program yang digagas Pemkab Bangka Tengah ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pekerja.
Perlindungan jaminan sosial tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Gubernur Babel dorong sopir truk jadi peserta program BPJAMSOSTEK
“Dengan adanya jaminan sosial ini, pekerja terlindungi ketika mengalami risiko, sehingga dapat meringankan beban keluarga," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.