Bangka Tengah perkuat pendataan terpadu percepat penyaluran bansos

1 month ago 6

Koba, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperkuat sistem pendataan terpadu untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos), sekaligus memperkecil kesenjangan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Bangka Tengah Robi, di Koba, Senin, mengatakan pendataan kini menggunakan sistem pembagian desil 1 hingga 10 sesuai ketetapan pemerintah pusat. Mekanisme ini memudahkan penentuan penerima bansos hingga tingkat desa.

"Desil 1 sampai 5 menjadi prioritas penerima bantuan, sedangkan desil 6 hingga 10 hanya menerima jika kuota di desil prioritas sudah terpenuhi," ujarnya.

Menurut Robi, seluruh data penerima telah mencantumkan nama dan alamat lengkap yang diverifikasi langsung oleh pemerintah pusat, sehingga penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.

Baca juga: Dinsos Cianjur libatkan ratusan pendamping PKH dalam pengawasan bansos

"Kami hanya mendistribusikan sesuai daftar penerima yang sudah ditetapkan. Sistem ini memastikan bantuan sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan," katanya.

Ia berharap pendataan yang semakin akurat dapat membuat program bansos lebih efektif dalam meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Dinas Sosial Bangka Tengah mencatat sebanyak 123.933 warga masuk kategori kurang mampu.

"Data sosial tersebut kini dikelompokkan berdasarkan desil untuk mempermudah penentuan penerima bantuan dari pemerintah pusat hingga desa," ujarnya.

Robi mengatakan, sistem berbasis desil ini juga membantu pemerintah daerah dalam merencanakan program penanggulangan kemiskinan secara lebih terukur.

Baca juga: Komisi VIII tegaskan kawal bansos agar tepat sasaran

"Dengan data yang jelas, intervensi bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap kelompok masyarakat," katanya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |