ASN Jaksel harap naik transportasi umum mampu kurangi macet dan polusi

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan berharap menaiki transportasi umum setiap Rabu mampu mengurangi kemacetan dan polusi udara di wilayahnya.

Suparmo mengatakan itu terkait Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

"Program pemerintah ini bagus karena mengurangi polusi udara dan kemacetan," kata salah satu ASN bernama Suparmo saat ditemui di Halte Transjakarta Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Wali Kota Jaksel dan ASN naik transportasi umum ke kantor

Dia menjelaskan pada awalnya dia menaiki rute mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung kemudian transit di Halte Ragunan dengan naik rute 6N yang langsung menuju Halte Wali Kota Jakarta Selatan.

Meski harus melakukan transit, dia mengaku bisa menghemat ongkos transportasi dan mengurangi kemacetan menuju ke kantor.

"Dampak positifnya kemacetan jadi terurai, jadi aman lah," ujarnya.

ASN lainnya, Ari menyatakan sebagai pegawai pemerintah tentu sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan contoh masyarakat dengan menaiki transportasi umum.

"Program ini diharapkan bisa menjadi contoh agar masyarakat lainnya mau menaiki Mikrotrans, Transjakarta, MRT maupun LRT," ujar Ari.

Baca juga: ASN Pemprov DKI dipaksa naik angkutan umum setiap Rabu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 30 April 2025 mewajibkan seluruh pegawai menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Tujuan dari adanya ingub tersebut untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Berbagai moda transportasi umum yang dapat digunakan, yakni Transjakarta, Moda Raya Terpadu/Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu/Light Rapid Transit (LRT) Jakarta dan LRT Jabodebek.

Baca juga: Pramono akan ikut aturan wajib naik transportasi umum mulai esok

Baca juga: ASN DKI harus berswafoto untuk bukti naik angkutan umum setiap Rabu

Selain itu KRL Jabodetabek (Commuter Line), Kereta Bandara (Railink), bus/angkot reguler serta kapal dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.

Aturan menggunakan transportasi umum ini dikecualikan bagi pegawai yang sedang dalam kondisi sakit, hamil atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |