New York City (ANTARA) - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) pada Selasa (16/12) mengancam akan mengambil tindakan balasan terhadap Uni Eropa (UE) atas apa yang disebutnya sebagai peraturan kontroversial blok tersebut mengenai penyedia layanan.
"Jika UE dan negara-negara anggota UE bersikeras untuk terus melarang, membatasi, dan menghalangi daya saing penyedia layanan AS melalui cara-cara yang diskriminatif, Amerika Serikat tidak akan punya pilihan lain selain mulai menggunakan semua sarana yang dimilikinya untuk melawan langkah-langkah yang tidak masuk akal ini," kata USTR dalam sebuah unggahan di platform media sosial X.
Menurut USTR, tindakan balasan potensial dapat mencakup penilaian biaya atau pemberlakuan pembatasan pada layanan asing. Badan tersebut juga memperingatkan bahwa mereka dapat mengadopsi pendekatan serupa terhadap negara-negara lain yang menerapkan apa yang disebutnya sebagai strategi regulasi gaya UE di ranah ini.
USTR menuduh bahwa UE dan beberapa negara anggota tertentu telah menerapkan pola berkesinambungan dalam hal tuntutan hukum, pajak, denda, serta arahan yang diskriminatif dan merugikan yang menargetkan penyedia layanan AS.
"Amerika Serikat telah menyuarakan kekhawatirannya kepada UE selama bertahun-tahun mengenai masalah ini tanpa adanya keterlibatan yang berarti atau pengakuan dasar atas kekhawatiran AS," tambah USTR.
USTR juga mengatakan bahwa penyedia layanan UE telah beroperasi secara bebas di AS selama puluhan tahun, mendapatkan keuntungan dari akses ke pasar dan konsumen AS, sembari menyebutkan sejumlah raksasa teknologi Eropa yang hadir secara ekspansif di negara itu.
Pernyataan terbaru tersebut mencerminkan rasa frustrasi yang meningkat di antara para pejabat AS atas pengetatan peraturan teknologi UE dan tuntutan hukum yang menargetkan raksasa teknologi AS.
Komisi Eropa baru-baru ini telah membuka dua investigasi antimonopoli terhadap raksasa teknologi AS, yaitu Google dan Meta, serta mendenda platform milik Elon Musk, X, sebesar 120 juta euro (1 euro = Rp19.553) dalam keputusan ketidakpatuhan pertamanya di bawah Undang-Undang Layanan Digital.
Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































