Banda Aceh (ANTARA) - Arkeolog pada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Kementerian Kebudayaan RI Ambo Asse Ajis mengatakan bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh layak dijadikan cagar budaya karena memiliki nilai historis.
"Bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh ini layak menjadi cagar budaya karena memiliki jejak sejarah peradilan Belanda di daerah ini," kata Ambo Asse Ajis di Banda Aceh, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ambo Asse Ajis di sela-sela mendampingi tim Pemerintah Kota Banda Aceh meninjau bangunan eks pengadilan peninggalan masa Kolonial Belanda tersebut.
Baca juga: Cagar budaya, situs makam permaisuri Sultan Iskandar Muda tak terurus
Bangunan peninggalan Belanda tersebut berada di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh. Bangunan tersebut tetap terjaga ketika gedung Pengadilan Negeri Banda Aceh dibangun baru.
Menurutnya, bangunan tersebut dibangun pada awal 1900-an sejajar dengan Gedung Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh yang juga peninggalan Belanda.
"Di kawasan ini juga ada bangunan peninggalan Belanda lainnya seperti di kompleks Kantor Polresta Banda Aceh, Gedung Bank Indonesia," katanya.
Baca juga: BPK Aceh studi kelayakan pemugaran situs sejarah benteng Inong Balee
Dulu juga, ada Penjara Keudah yang menjadi bagian dari peradilan kolonial. Namun, penjara tersebut hancur saat bencana gempa dan tsunami akhir 2004
Berdasarkan literasi, katanya, di gedung pengadilan tersebut juga pernah berlangsung persidangan. Tentunya, persidangan tersebut menggunakan sistem peradilan kolonial Belanda.
"Kami terus mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memproses gedung eks pengadilan ini menjadi cagar budaya, sehingga keberadaannya bisa terawat dengan baik. Gedung ini menjadi jejak sejarah yang harus tetap terjaga," kata Ambo Asse Ajis.
Baca juga: Aceh pamerkan ratusan ornamen hasil dokumentasi masa kerajaan
Baca juga: Disbudpar: Aceh Barat miliki 26 cagar budaya untuk dikunjungi
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.