Pesisir Selatan, Sumatera Bara (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sistem pekerja outsourcing melalui pengetatan sertifikasi perusahaan penyalur.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis, menyatakan, dengan memperkuat skema outsourcing tersebut bisa melindungi pekerja formal agar tidak beralih ke pekerjaan informal yang tak memiliki perlindungan ketenagakerjaan.
"Jangan sampai penghapusan outsourcing itu justru menghapus kesempatan kerja," kata dia.
Disampaikannya, melalui peningkatan pengawasan sertifikasi pada perusahaan penyalur, pemerintah bisa memastikan pekerja outsourcing mendapatkan haknya sesuai regulasi, seperti didaftarkan pada jaminan sosial BPJS, serta upah yang dibayarkan sesuai.
"Sebenarnya yang urgent sekarang bukan penghapusan outsourcing, tapi penciptaan lapangan kerja," katanya.
Lebih lanjut, dijelaskannya, Indonesia bisa berkaca dari negara yang kuat dalam sistem outsourcing. India misalnya yang dikenal sebagai penyuplai outsourcing teknologi dunia, dan Filipina sebagai outsourcing di sektor teleservices, serta perawat.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengatakan, kepastian jaminan bagi pekerja menjadi perbaikan utama yang perlu diperhatikan dalam sistem tenaga alih daya atau outsourcing.
Saat dihubungi, di Jakarta, Kamis, Wijayanto berpendapat penghapusan outsourcing bukan pilihan yang tepat di tengah dinamika bisnis yang sedang melambat.
Langkah tersebut dinilai bisa meningkatkan risiko berusaha, pembengkakan biaya, hingga risiko penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang makin masif.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya untuk menghapus sistem outsourcing atau pekerja alih daya, salah satunya melalui pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Hal itu disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).
Ia menyebut Dewan Kesejahteraan Buruh akan turut mempelajari secara mendalam mekanisme transisi menuju penghapusan sistem tersebut, dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi.
Merespons itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bakal menjadikan arahan Presiden sebagai landasan dalam penyusunan peraturan menteri.
Yassierli menyampaikan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.
Baca juga: Jaminan bagi pekerja jadi perbaikan utama dalam sistem outsourcing
Baca juga: Pemerintah bisa beri insentif ke perusahaan yang kurangi outsourcing
Baca juga: Ekonom sebut penghapusan outsourcing beri kepastian untuk pegawai
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025