Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam rangka pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai program PT Taspen, khususnya yang terkait dengan jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS).
“Kolaborasi ini diharapkan mampu menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum, reputasi, dan kepatuhan dalam operasional bisnis PT Taspen, khususnya dalam penyelenggaraan program-program jaminan sosial untuk para pegawai negeri sipil,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan itu Narendra juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PT Taspen kepada Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi dan menangani permasalahan hukum yang dihadapi perusahaan, termasuk anak-anak perusahaannya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung RI dan PT Taspen (Persero) tersebut dilaksanakan di Kantor Pusat PT Taspen, Jakarta Pusat, Kamis.
Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penyelesaian dan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam Astacita ke-4 Presiden Prabowo Subianto disebutkan prioritas nasional dalam RPJMN 2025-2029 adalah “Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia” dengan salah satu sasaran utama dalam pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia.
JAM-Datun menekankan kepada jajaran PT Taspen agar berkontribusi positif pada kemampuan masyarakat dalam bekerja dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kontribusi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi peserta di PT Taspen.
“Kontribusi dari masyarakat harus bertimbal balik dengan penyediaan jaminan sosial dan peningkatan kualitas hidup bagi Pensiunan PNS serta dapat diaplikasikan untuk memberi manfaat lebih kepada para peserta Taspen,” ujarnya.
Narendra juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dan fiduciary duty bagi seluruh jajaran direksi, terutama dalam menghadapi dinamika hukum yang berkembang, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang BUMN.
“Setiap keputusan bisnis harus dilandasi dengan prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta mengedepankan kepentingan perseroan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” kata Narendra.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap kerja sama ini dapat direalisasikan dalam bentuk pelatihan bersama, peningkatan kapabilitas SDM, dan optimalisasi kualitas layanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara demi mendukung pembangunan sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Astacita ke-4 dan RPJMN 2025–2029.
Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan PT Taspen (Persero) dapat terus menjalankan perannya secara profesional dalam memberikan jaminan sosial kepada para pensiunan PNS, sekaligus menciptakan tata kelola perusahaan yang sehat, patuh hukum, dan berkelanjutan.
Acara ini turut dihadiri oleh Komisaris Utama PT Taspen (Persero) Suhardi Alius, Komisaris Independen PT Taspen (Persero), Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton serta para direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Baca juga: Kejagung kaji indikasi kerugian negara dalam kasus Sritex
Baca juga: Kejagung tegaskan pengamanan TNI di kejaksaan tak campuri perkara
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025