Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman mengatakan bahwa temuan itu didapatkan setelah tim dari Kementerian PKP meninjau langsung ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program BSPS tahun 2024 di wilayah tersebut.
Kabupaten Sumenep pada 2024 menerima alokasi anggaran sebesar Rp109,80 miliar yang diperuntukkan bagi 5.490 unit rumah.
“Nah, ini sudah kami lakukan sampling terhadap 13 kecamatan kemudian terhadap 2.830 penerima bantuan dan juga 20 toko material,” kata Heri.
Heri menjelaskan mekanisme penyaluran BSPS yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perumahan tahun 2022 sebenarnya sudah sangat jelas dan kuat. Namun, implementasinya di lapangan ditemukan banyak ketidaksesuaian.
Ia menyebut beberapa contoh penyimpangan yang ditemukan, antara lain suami dan istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan BSPS, padahal seharusnya satu KK hanya berhak atas satu bantuan.
Kemudian penyimpangan lainnya adalah meskipun dana upah kerja sudah masuk ke rekening penerima bantuan, pekerja belum menerima haknya.
Selain itu, Heri juga menyebut tim menemukan ratusan nota belanja material dengan isi yang sama.
“Yang berbeda hanya nama penerimanya,” ucap dia.
Tim juga menemukan penerima bantuan yang kondisi rumahnya dinilai sudah layak dan termasuk kategori mampu.
Kemudian, mekanisme BSPS seharusnya melibatkan penerima bantuan secara langsung dalam pembayaran ke toko material. Namun, ditemukan indikasi kuat adanya campur tangan kepala desa dalam proses pembayaran tersebut.
Bahkan, Heri menyebut ditemukan nota slip penarikan yang sudah ditandatangani oleh penerima bantuan sebelum transaksi dilakukan, yang menimbulkan kecurigaan adanya pencairan dana oleh pihak lain.
“Ini beberapa hal yang saya temukan dan bisa saya simpulkan tidak tepat sasaran dan ada penyimpangan. Maka saya berketetapan, terus lanjut, kasus ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum, yaitu dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumenep,” pungkasnya.
Baca juga: Bank Aceh jadi penyalur bantuan stimulan perumahan swadaya 2024
Baca juga: Pemerintah buka skema bantuan kepemilikan rumah bagi awak media
Baca juga: Menteri PKP: Data BPS jadi acuan bantuan perumahan agar tepat sasaran
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025