Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak akan sulit untuk dijadikan sebagai RUU prioritas tahunan.
Dia menjelaskan bahwa DPR RI memiliki mekanisme jika suatu RUU yang sebelumnya tidak masuk dalam prioritas tahunan, kemudian bisa menjadi prioritas jika disetujui fraksi-fraksi dan diputuskan dalam Rapat Paripurna.
Saat ini, menurut dia, RUU Perampasan Aset belum masuk prioritas 2025 karena termasuk dalam RUU jangka menengah
"Itu dimasukkan dalam program legislasi lima tahunan, tapi itu bukan berarti istilahnya diabaikan," kata Nasir dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: Anggota DPR: UU Perampasan Aset perlu diiringi integritas aparat
Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR RI tengah menyusun revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
Dia mengatakan bahwa RUU KUHAP merupakan landasan dalam dalam setiap penegakan hukum.
Dengan perbaikan KUHAP, dia ingin agar tidak ada "guncangan-guncangan" dalam aktivitas penegakan hukum, termasuk dalam penerapan UU Perampasan Aset nantinya.
Dia mengatakan KUHAP baru akan menjadi acuan terhadap acara pidana yang mencari kebenaran materil. Selain secara jujur, dia mengatakan bahwa proses pidana juga harus dilakukan secara tepat.
Baca juga: Anggota DPR: RUU Perampasan Aset tawarkan pemulihan aset tanpa putusan
"Karena itu dalam konteks DPR, kami memang sedang menyelesaikan Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan kami juga sedang mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait dengan perampasan aset," katanya.
Di sisi lain, dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan komitmen yang jelas untuk RUU Perampasan Aset.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset harus jalan dengan norma-norma yang ada.
"Jadi tidak boleh juga grasah-grusuh, bukan berarti kita ingin melambat-lambatkan," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR undang mahasiswa serap aspirasi RUU KUHAP pekan depan
Baca juga: Wamenkum tegaskan RUU KUHAP wajib selesai pada tahun 2025
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025