Anggota DPR nilai tak ada "beras oplosan", tapi beras tak sesuai mutu

1 month ago 8

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menilai bahwa tidak ada istilah "beras oplosan" secara resmi, karena yang ada ialah beras yang tidak sesuai antara mutu dan label yang tertera pada kemasannya.

Menurut dia, perlu ada pelurusan pemahaman terhadap istilah "beras oplosan" yang belakangan kembali mencuat dalam pemberitaan isu pangan nasional. Masyarakat, jangan sampai salah kaprah dalam memahami kualitas beras.

"Istilah 'beras oplosan' terlalu bias dan menimbulkan kesan negatif, padahal dalam praktiknya, pencampuran beras dilakukan untuk menyesuaikan kualitas rasa dan harga jual," kata Riyono di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa beras memiliki beragam kualitas, mulai dari beras premium seperti rojo lele, hingga beras medium, dan beras berkualitas rendah. Pencampuran antara jenis-jenis ini dalam dunia industri beras merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan selama kandungan gizinya tetap dijaga dan label mutu mencerminkan isi sebenarnya.

Beras medium sendiri, kata dia, merupakan hasil campuran antara beras kualitas sedang dan rendah. Kualitas rendah yang dimaksud adalah seperti menir, yakni beras yang butirannya rusak karena proses penggilingan atau kadar air tinggi.

"Menir murni tidak layak konsumsi dan umumnya digunakan untuk pakan ternak atau olahan seperti tepung beras. Tapi jika dicampur dengan beras sedang, maka bisa jadi beras medium dengan rasa yang tetap bisa diterima," kata dia.

Dia juga menambahkan bahwa pencampuran ini bukan sekadar soal harga, melainkan juga karakter rasa. Menurut dia, setiap jenis beras punya karakter, contohnya ada yang pulen, ada yang keras, ada yang cocok untuk jenis masakan tertentu.

"Maka pencampuran itu untuk menciptakan rasa dan kualitas yang diinginkan pasar. Ini sah-sah saja, selama tidak menipu konsumen," katanya.

Dia pun menyayangkan penggunaan istilah "beras oplosan" dalam narasi Satgas Pangan yang saat ini tengah melakukan penindakan terhadap beras campuran yang disebut tidak sesuai standar. Menurut dia, penindakan seharusnya difokuskan pada aspek ketidaksesuaian mutu dengan label, bukan semata karena beras tersebut merupakan hasil campuran.

"Kalau labelnya menyebut kualitas tertentu, tapi isinya tidak sesuai, itu baru pelanggaran. Itu penipuan. Tapi jangan lantas semua beras campuran disebut oplosan dan dianggap ilegal. Ini akan merugikan pedagang dan bisa berdampak pada harga di pasar," kata dia.

Di sisi lain, dia menikai tata kelola distribusi beras nasional saat ini masih belum ideal. la menilai, intervensi pemerintah harus lebih kuat agar mampu menjaga stabilitas harga dan pasokan.

"Negara semestinya menguasai minimal 50 sampai 60 persen peredaran beras nasional. Kalau itu bisa dilakukan, pemerintah bisa mengendalikan kapan harga harus dinaikkan, diturunkan, atau distabilkan," katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa kebijakan penarikan beras campuran dari pasaran secara sembrono hanya akan memperparah keadaan, terutama di tengah kondisi harga beras yang cenderung meningkat.

"Kalau beras-beras itu ditarik, efeknya bisa menaikkan harga. Sekarang saja di lapangan, bantuan pangan masyarakat tidak tepat waktu, harga naik. Dari Rp12.000 jadi Rp15.000. Ini menunjukkan tata kelola kita belum ideal," katanya.

Baca juga: 212 merek beras terbukti langgar regulasi pemerintah

Baca juga: Anggota Komisi VI nilai praktik oplos beras langgar hak konsumen

Baca juga: Kasus beras oplosan, Polda Jatim amankan satu pelaku di Sidoarjo

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |