Anggota DPR minta Polri buat posko perempuan-anak di lokasi bencana

1 hour ago 1
“Saya meminta Polri segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi bencana, agar peristiwa serupa yang dialami mahasiswi di Aceh Tamiang tidak berulang,”

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri untuk segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera Utara, Aceh dan Sumatera Barat.

Usulan itu, kata dia, disampaikan sebagai respons terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh oleh sopir truk yang memberikan tumpangan kepada mahasiswi tersebut saat melewati lokasi banjir.

“Saya meminta Polri segera membuat posko perlindungan perempuan dan anak di lokasi bencana, agar peristiwa serupa yang dialami mahasiswi di Aceh Tamiang tidak berulang,” kata Abdullah di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan fungsi posko perlindungan anak dan perempuan di lokasi bencana ini tidak hanya menerima pengaduan kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan dan kekerasan terhadap anak saja, melainkan juga memberikan rasa aman dan nyaman terhadap perempuan dan anak dengan memberikan ruang privasi.

“Misalnya dengan memberikan ruang privasi untuk perempuan dan anak, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, anak disabilitas dan lansia perempuan melalui area, ruang tidur dan toilet khusus perempuan,” kata dia.

Tak hanya memisahkan ruang privasi, dia juga menerangkan bahwa posko perlindungan perempuan dan anak ini diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, memberikan layanan psikososial dan reunifikasi keluarga korban.

“Kebutuhan dasar yang mesti dipenuhi seperti popok, pembalut, pakaian dalam, dan lainnya. Kemudian juga memberikan layanan psikososial seperti trauma healing dan pencarian anak yang terpisah dari keluarganya,” katanya.

Selain itu, dia mengatakan pembentukan posko perlindungan perempuan dan anak ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak, UU Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan UU TPKS.

“Dan amanah UUD 1945 juga mewajibkan negara untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak, terutama hak atas rasa aman dan perlindungan dari kekerasan dalam bentuk apa pun,” kata dia.

Sebelumnya, seorang mahasiswi asal Kota Langsa diduga mengalami pelecehan seksual saat menumpang mobil untuk melintasi banjir di Kabupaten Aceh Tamiang.

Dugaan insiden ini mencuat setelah sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan warga mengepung sopir berinisial S, yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban. Sementara pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan terduga pelaku.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |