Anggota DPR minta kaji ulang kebijakan kuota pengunjung Borobudur

3 hours ago 1
Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah dan pengelola untuk mengkaji ulang kebijakan peningkatan kuota pengunjung Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, dari 1.200 wisatawan menjadi 4.000 wisatawan per hari.

“Kapasitas Borobudur yang semula hanya membolehkan maksimal 1.200 orang sekarang menjadi 4.000 pengunjung setiap hari selama delapan jam, nampaknya perlu kajian lebih mendalam," kata pria yang akrab disapa Fikri itu dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI ke Kabupaten Magelang, dikutip di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penetapan kuota pengunjung Candi Borobudur sepatutnya tidak hanya mempertimbangkan luas area, satuan area, dan faktor rotasi, sebagaimana biasa dilakukan untuk menghitung daya dukung dan daya tampung fisik candi. Akan tetapi, juga harus mempertimbangkan beberapa faktor lain yang mempengaruhi upaya perlindungan cagar budaya.

Berikutnya, Fikri juga menyoroti aspek sosial dan regulasi pengelolaan kawasan di sekitar Candi Borobudur. Ia menilai bahwa pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Borobudur saat ini belum memiliki landasan hukum yang kokoh.

Baca juga: Fadli Zon dorong revitalisasi Borobudur gunakan teknologi

Keterlibatan warga lokal, menurutnya, masih bersifat charity atau kebaikan hati pengelola semata, belum menjadi hak yang dijamin oleh sistem yang kuat.

“Masyarakat dan pemerintah daerah sudah dilibatkan dalam pemanfaatan Borobudur, namun masih belum kokoh karena berbasis pada belas kasihan pengelola, bukan karena kebersamaan yang berbasis pada regulasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Fikri mengingatkan pemerintah dan para pihak yang mengelola Candi Borobudur untuk segera melaksanakan Pasal 97 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pasal tersebut secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola yang terdiri atas unsur pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Tujuan keberadaan badan itu adalah untuk memastikan pengelolaan kawasan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat dan kehidupan sosial di sekitarnya.

Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah yang meliputi Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes itu kemudian menegaskan bahwa aturan tersebut belum pernah dilaksanakan secara konsekuen hingga saat ini.

Baca juga: Kuota naik Candi Borobudur jadi 4.000 wisatawan per hari

Padahal, implementasi pasal tersebut krusial untuk memastikan bahwa Candi Borobudur tidak hanya menjadi objek wisata yang menguntungkan secara bisnis bagi segelintir pihak, tetapi juga menjadi pusat kehidupan yang memberikan dampak ekonomi nyata dan bermartabat bagi masyarakat Magelang.

Kritik dan masukan tersebut disampaikan Fikri di hadapan perwakilan PT Taman Wisata Candi (TWC), Balai Pelestarian Kebudayaan, serta jajaran pemerintah daerah setempat.

“Saya berharap catatan kritis ini menjadi evaluasi serius agar pengelolaan Borobudur ke depan lebih transparan, partisipatif, dan taat asas,” kata dia.

Baca juga: Menbud tinjau Borobudur, dorong percepatan revitalisasi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |