Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan eksistensi penagih utang atau debt collector secara hukum sudah hilang, sehingga sudah seharusnya dihapus atau dilarang.
Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengingatkan, pada 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan penagih utang tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak.
"Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020," kata Gus Falah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dikatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan penagih utang tidak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.
Ia melanjutkan, dalam putusannya MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Legislator DKI minta polisi usut tuntas kericuhan di Kalibata
Selain itu, dalam putusannya MK juga menyatakan tak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur.
"Putusan MK itu sejalan dengan teori negara hukum, bahwa penyelesaian sengketa finansial harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat diawasi. Maka eksistensi debt collector sebenarnya bertentangan," ujar anggota komisi DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengevaluasi secara menyeluruh standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan oleh pihak penagih hutang menyusul insiden pengeroyokan dan kericuhan yang menewaskan dua orang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12), peristiwa tersebut bermula dari cekcok saat penarikan sepeda motor di jalan yang berujung pada aksi kekerasan.
Pada saat itu terjadi cekcok karena anggota Polri yang berada di lokasi tidak terima atas tindakan pencabutan kunci kontak kendaraan tersebut.
"Dari situ terjadi penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Anggota DPR minta OJK hapus aturan penagihan oleh pihak ketiga
Baca juga: Polisi tangkap dua penagih utang yang aniaya warga di Depok
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































