Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar memberikan sanksi tegas terhadap madrasah yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
"Memberikan sanksi tegas kepada kepala madrasah dan oknum lain yang terbukti melakukan pungli, baik administratif maupun pidana, guna memastikan adanya efek jera," kata Selly di Jakarta, Senin.
Hal tersebut dia sampaikan merespons temuan Ombudsman RI mengenai praktik pungli dalam PPDB Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa dari pengawasan di 50 madrasah negeri di berbagai daerah, seluruhnya terbukti melakukan pungutan dengan nilai yang sangat memberatkan masyarakat, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 12 juta per siswa. Kerugian total diperkirakan mencapai Rp11 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain pungli penerimaan siswa baru, ditemukan pula penjualan seragam dengan harga mencapai Rp 1,4 juta serta pengumpulan dana melalui rekening pribadi bendahara madrasah.
Baca juga: DPR dorong sinergi antarkementerian atasi masalah guru madrasah
Selly menilai praktik-praktik seperti itu bertentangan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025/2026 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 dan menandakan lemahnya tata kelola serta pengawasan internal di lingkungan Kemenag.
Selly menegaskan praktik pungli di lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merupakan bentuk penyimpangan moral dan etika publik.
Pendidikan madrasah, lanjut dia, seharusnya menjadi ruang pemurnian akhlak dan penyemaian nilai-nilai keadilan, bukan tercoreng oleh tindakan komersialisasi yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pendidikan.
“Pendidikan tidak boleh dikotori pungli. Madrasah harus menjadi rumah keadilan bagi anak-anak bangsa, bukan ladang pungutan atas nama sumbangan,” ucapnya.
Berikutnya, Selly menyampaikan pungli dalam pendidikan turut memperlebar ketimpangan sosial, menghambat akses pendidikan anak dari keluarga ekonomi lemah, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Islam.
Baca juga: DPR dorong sinergi antarkementerian atasi masalah guru madrasah
Dalam konteks tanggung jawab negara, Selly menilai Kemenag wajib bertindak cepat, sistematis, dan transparan untuk memulihkan integritas layanan pendidikan madrasah.
Ia juga mendorong Kemenag melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses PPDB Madrasah 2025/2026, termasuk mekanisme pungutan, peran komite madrasah, serta sumber-sumber penggalangan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Berikutnya mengembalikan seluruh dana pungli kepada orang tua siswa sebagai bentuk pemulihan hak masyarakat dan pemenuhan prinsip akuntabilitas.
"Keempat, memperketat pengawasan terhadap komite madrasah, sehingga tidak digunakan sebagai instrumen legalisasi pungutan yang bertentangan dengan aturan," ujarnya.
Selly menegaskan Komisi VIII DPR RI akan mengawal isu itu dalam agenda pengawasan dan rapat kerja bersama Kemenag.
Baca juga: Menag ajak guru madrasah wujudkan pendidikan beradab
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































