Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menyatakan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru 2024 telah dilaksanakan oleh KPU Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ahli berkesimpulan bahwa pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru 2024 sudah dijalankan oleh KPU Banjarbaru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Khairul yang dihadirkan sebagai ahli oleh KPU Kota Banjarbaru dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.
Khairul menilai telah tepat keputusan KPU untuk tidak mengubah surat suara, meski satu dari dua pasangan calon telah didiskualifikasi kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.
Hal itu karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) menghendaki agar pada 30 hari sebelum pencoblosan tidak ada lagi perubahan terhadap pasangan calon maupun surat suara.
Di samping itu, dia menyebut belum ada ketentuan dalam UU Pilkada yang mengatur teknis jika pilkada calon tunggal terjadi dalam waktu 30 hari menjelang pemungutan suara, sementara surat suara telah dicetak dengan memuat foto dua pasangan calon.
Pada kondisi inilah terdapat kekosongan hukum, seperti yang terjadi pada Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Maka dari itu, dia mendukung dikeluarkannya Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pilkada.
Menurut Khairul, Keputusan KPU 1774/2024 menjadi dasar untuk menentukan sah atau tidaknya suara pemilih, mengingat surat suara Pilkada Banjarbaru tetap memuat foto dua pasangan calon, meski satu di antaranya telah didiskualifikasi.
“Dengan tetap dimuatnya gambar atau nama pasangan calon yang didiskualifikasi dalam surat suara, potensi gambar tersebut dicoblos oleh pemilih tetap ada. Lalu, bagaimana dengan status surat suara yang diberikan pada gambar pasangan calon yang telah didiskualifikasi? Inilah yang dijawab dalam Keputusan KPU 1774/2024,” katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, hasil Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya tetap diakui sah secara hukum, sementara kelemahan UU Pilkada yang belum mengatur teknis pilkada kotak kosong jika terpaksa terjadi 30 hari sebelum pemungutan suara perlu dijadikan catatan perbaikan ke depan.
Perkara sengketa Pilkada Kota Banjarbaru dimohonkan oleh pemantau pemilihan, yakni Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan. Perkara itu diregistrasi dengan Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Pilkada Kota Banjarbaru 2024 pada mulanya diikuti dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota, yakni pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono serta pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.
Akan tetapi, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.
Meski sudah mendiskualifikasi satu dari dua pasangan calon, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pemilihan pasangan calon melawan kotak kosong.
Foto Aditya-Said tetap ada dalam surat suara bersanding dengan foto Erna-Wartono. Suara pemilih yang mencoblos Aditya-Said dinyatakan tidak sah karena pasangan tersebut telah didiskualifikasi sebelumnya.
KPU Kota Banjarbaru kemudian menetapkan pasangan Erna-Wartono memperoleh 36.135 suara dan suara tidak sah mencapai 78.736 suara. Dengan begitu, Erna-Wartono keluar sebagai pemenang.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025