Adam Rachmat Damiri bakal ajukan PK ke MA usai divonis 16 tahun bui

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Asabri periode 2012-2016 Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) usai divonis 16 tahun dalam tingkat kasasi atas kasus korupsi pengelolaan dana pada PT Asabri.

Kuasa Hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara mengatakan pengajuan PK dilakukan lantaran pihaknya menemukan bukti baru atau novum dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut, yakni salah satunya adanya kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi Asabri.

"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Kekeliruan itu, menurut dia, antara lain disebabkan karena hakim dalam memutus perkara, menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi pada Asabri dalam dua periode yang berbeda.

Baca juga: Adam Damiri lakukan banding dalam kasus korupsi ASABRI

Dalam periode 2010 hingga 2020, kata Deolipa, terdapat dua jabatan direktur utama yang berbeda, yaitu Adam Damiri pada periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja pada periode 2016-2020.

Adapun dalam putusannya, disebutkan bahwa majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun.

Ia berpendapat total kerugian tersebut seakan-akan semuanya dibebankan kepada Adam Damiri, padahal di masa kepemimpinannya hanya sekitar Rp2,6 triliun yang dianggap kerugian, di mana sahamnya masih ada dan masih untung saat dijual.

"Ini zalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” katanya.

Dalam perkara tersebut, PT Asabri terbukti mendapatkan pendanaan dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan dipotong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar delapan persen; dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25 persen dari gaji pokok.

Selanjutnya, PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham dengan risiko tinggi.

Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro bersama delapan terdakwa lainnya, antara lain Adam Damiri melakukan investasi saham, reksa dana, Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah, serta investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.

Baca juga: PN Jakpus tolak keberatan 5 manajer investasi di kasus korupsi

Baca juga: Kejagung menyita uang Rp20 miliar milik tersangka Asabri

Baca juga: BPA Kejagung lelang aset senilai Rp3,9 miliar terkait kasus Asabri

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |