LPSK siap lindungi saksi hingga keluarga Arya Daru

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap untuk memberikan perlindungan kepada saksi, saksi pelaku yang bekerja sama (JC), hingga pihak keluarga dalam mengungkap misteri kematian diplomat Arya Daru Pangayunan (ADP).

“Apabila ada seseorang yang bersedia mengungkap/sebagai saksi dan/atau saksi pelaku atau JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari enam anggota keluarga ADP pada 10 September 2025.

Permohonan yang masuk, kata dia, tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memuat laporan mengenai adanya bentuk ancaman yang dialami keluarga sejak kasus kematian ADP bergulir.

“Terkait hal tersebut, LPSK sudah mulai melakukan investigasi dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak, tetapi belum ada hasil,” katanya.

Dia menambahkan, bentuk perlindungan akan ditentukan berdasarkan hasil analisis dan penelaahan yang tengah dilakukan oleh LPSK.

"Apabila hasil telaah menunjukkan ada risiko tinggi, akan diberikan perlindungan berupa pengamanan fisik hingga pengawalan," ujarnya.

Baca juga: LPSK dalami permohonan perlindungan keluarga AryaDaru

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, dipastikan LPSK dapat bekerja sama dengan kuasa hukum keluarga korban.

Selain itu, kata dia, LPSK dalam waktu dekat akan melakukan asesmen psikologis terhadap keluarga ADP untuk memastikan kondisi mereka tetap mendapatkan perhatian, sembari menunggu proses hukum berjalan.

LPSK juga mendorong dilakukan penyelidikan ulang, termasuk melalui ekshumasi jenazah jika dibutuhkan, analisis hasil autopsi awal, pendalaman bukti-bukti lainnya seperti percakapan di ponsel ADP, serta pemeriksaan kembali saksi-saksi terkait.

LPSK sendiri telah mendampingi keluarga ADP saat menyampaikan pernyataan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Pendampingan itu bagian dari penelaahan permohonan yang diajukan keluarga ADP.

Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri ADP dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Baca juga: Istri Arya Daru minta Presiden pastikan kasus kematian suaminya diusut transparan

Baca juga: Penasihat hukum minta kasus Arya Daru ditangani langsung Bareskrim

Baca juga: Kapolri: Polri terbuka terima masukan terkait kasus Arya Daru

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |