Surabaya (ANTARA) - Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendorong adanya "keadilan fiskal" dalam revisi pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebab Jatim merupakan daerah penyumbang terbesar, namun transfer yang dikembalikan sangat kecil.
"Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil," kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Agus Wicaksono, dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.
Idealnya, Provinsi Jawa Timur menerima DBHCHT sebesar 5 persen dari total penerimaan cukai dari Jatim pada tahun 2025 yang ditarget sebesar Rp138,46 triliun.
Dirinya menilai distribusi pendapatan dari sektor rokok, khususnya cukai tidak proporsional bagi Jawa Timur yang jadi kontributor terbesar penerimaan cukai hasil tembakau nasional, karena itu revisi pembagian yang adil itu mendesak, mengingat beban pembiayaan daerah terus meningkat.
Baca juga: Komisi VII DPR minta kebijakan cukai rokok tak rugikan pekerja
Masalahnya, porsi transfer dari pusat cenderung stagnan, bahkan menurun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Jatim menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT sangat kecil.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2022, maka pajak kendaraan bermotor tidak lagi menjadi bagian total kewenangan provinsi.
Sesuai aturan baru, provinsi hanya menerima 36 persen, sementara 64 persen masuk ke kabupaten/kota. Hal ini membuat ruang fiskal provinsi menjadi semakin sempit.
Baca juga: Purbaya: Industri rokok tak boleh ditekan tanpa solusi bagi pekerja
Sebagai mitra strategis pemerintah provinsi, pihaknya mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan, termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen.
Data dari Bea Cukai mencatat bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tahun 2024 mencapai lebih dari Rp220 triliun, dan lebih dari 60 persen di antaranya atau setara Rp132 triliun, berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, terutama dari kawasan Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.
Namun, dari besarnya kontribusi tersebut, daerah menerima pengembalian dalam bentuk DBHCHT sekitar Rp3,2 triliun untuk seluruh Jatim atau kurang dari 3 persen.
Di sisi lain, beban yang ditanggung daerah akibat industri rokok cukup besar, mulai dari pembiayaan kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga pengendalian dampak sosial.
Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal langkah-langkah strategis ini melalui penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.