Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Hari Lansia Internasional 2025 yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam melindungi kaum lanjut usia (lansia).
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengingatkan bahwa setiap lansia berhak hidup bermartabat, sehat, sejahtera, serta terlindungi dari diskriminasi maupun penelantaran.
“Komnas HAM mendorong agar peringatan Hari Lansia Internasional 2025 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak lansia yang bermartabat di Indonesia,” kata dia.
Peringatan Hari Lansia ditetapkan melalui Resolusi 45/106 Tahun 1990 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan meningkatkan kesadaran global mengenai isu-isu lansia serta menghargai kontribusi mereka bagi keluarga, komunitas, dan pembangunan masyarakat.
Di Indonesia, kata Atnike, hak lansia telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 42 yang menegaskan hak lansia atas perlindungan khusus sesuai dengan martabat kemanusiaannya.
Baca juga: Peringati HLUN 2025, Mendukbangga harap lansia menua dengan berarti
Namun, Komnas HAM memandang kondisi pemenuhan hak lansia masih menghadapi tantangan serius, seperti masuknya Indonesia ke fase penuaan penduduk, belum maksimalnya kesadaran masyarakat dan aparatur negara, serta kebijakan di berbagai bidang yang belum sepenuhnya mengadopsi perspektif lansia.
Pada Januari 2020–Juni 2025, Komnas HAM menerima dan memproses 179 aduan berkaitan dengan pemenuhan dan pelindungan hak lansia. Sebagian besar isu hak yang ditangani adalah hak atas pekerjaan dan hak atas tempat tinggal yang layak.
“Di samping itu, data aduan yang ditangani Komnas HAM juga mencerminkan tantangan berupa diskriminasi berbasis usia atau ageism ketika ingin mendapatkan haknya terkhusus mengenai layanan kesehatan dan proses hukum,” ujar Atnike.
Untuk itu, Komnas HAM menekankan bahwa penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak-hak lansia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari HAM.
Baca juga: Pemerintah buat Lansia Entrepreneur bagi tulang punggung keluarga
Sehubungan dengan itu, Komnas HAM menyatakan pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat kebijakan dan regulasi yang berpihak pada lansia, khususnya dalam bidang kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, dan perumahan.
“Pemerintah perlu memastikan agar lansia tidak mengalami hambatan apapun dalam pemenuhan HAM,” imbuh Atnike.
Di samping itu, Komnas HAM mendorong masyarakat untuk lebih aktif menghormati dan melindungi lansia sebagai bagian penting dari kehidupan sosial dan budaya bangsa.
“Lansia harus diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan, baik di keluarga, komunitas, maupun kebijakan publik,” demikian Atnike.
Baca juga: HLUN 2025, Mensos pastikan negara terus hadir untuk lansia
Baca juga: Mensos Gus Ipul sebut negara selalu hadir untuk lansia
Baca juga: Kemenkes: Populasi lansia bisa dijadikan bonus demografi kedua
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.