31 anggota Dewan Pengupahan DKI periode 2025–2028 dilantik

3 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta.

“Saya menaruh harapan besar kepada saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama, bermusyawarah antara pengusaha, birokrasi dan pekerja,” kata Pramono di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, dewan ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh yang bertugas memberikan saran serta pertimbangan kepada gubernur terkait kebijakan pengupahan di tingkat provinsi, khususnya dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pramono menjelaskan, dari 31 anggota yang dilantik, 14 orang berasal dari unsur pemerintah, tujuh orang dari unsur pengusaha, tujuh orang dari unsur pekerja/buruh, dua orang pakar dan satu orang ahli.

Ia berharap, kebijakan pengupahan di Jakarta dapat menjadi barometer nasional.

“Kenapa komposisi ini penting? Karena saya berharap Jakarta bisa menjadi 'role model' (panutan), contoh bagi daerah lain dalam sistem pengupahan yang berlaku, yang dapat diterima baik oleh pengusaha maupun buruh,” kata Pramono.

Pramono juga menekankan agar Dewan Pengupahan dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi, demi terwujudnya kesejahteraan pekerja.

“Selamat bekerja, selamat berusaha dan selamat duduk bersama mencari solusi terkait pengupahan di Jakarta. Saya yakin jika Jakarta dapat menyelesaikannya dengan baik, daerah lain pasti akan menirunya,” kata Pramono.

Baca juga: Dewan Pengupahan DKI sebut sidang pengupahan tak temukan kesepahaman

Baca juga: Usulan pekerja soal UMP DKI 2023 dinilai tak mengacu Permenaker-PP

Baca juga: DKI tetapkan UMP 2024 lewat sidang dewan pengupahan pada Jumat

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |