- Rabu, 6 Agustus 2025 12:40 WIB

Sejumlah terdakwa yang merupakan warga adat Maba Sangaji menjalani sidang perdana secara virtual kasus penolakan aktivitas perusahaan tambang PT. Position di Halmahera Timur di Rutan Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang sebelumnya akan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tidore itu dipindah ke dalam Rutan Soasio sehingga para penasehat hukum dan keluarga terdakwa merasa keberatan karena tidak bisa melihat jalannya sidang. ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar

Kuasa Hukum 11 Warga Maba Sangaji Maharani Carolina (kanan) memegang mikrofon saat terdakwa yang merupakan warga adat Maba Sangaji memperkenalkan diri untuk menjalani sidang perdana secara virtual kasus penolakan aktivitas perusahaan tambang PT. Position di Halmahera Timur di Rutan Soasio Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Rabu (6/8/2025). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang sebelumnya akan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Tidore itu dipindah ke dalam Rutan Soasio sehingga para penasehat hukum dan keluarga terdakwa merasa keberatan karena tidak bisa melihat jalannya sidang. ANTARA FOTO/Andri Saputra/bar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.