Jakarta (ANTARA) - Aplikasi World App atau dikenal pula dengan nama Worldcoin tengah menjadi sorotan publik global, termasuk di Indonesia. Popularitasnya meroket setelah menawarkan imbalan finansial bagi masyarakat yang bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai hingga Rp800 ribu.
Namun, di balik tawaran tersebut, berbagai negara mengkhawatirkan aspek keamanan data pribadi pengguna, terutama terkait data biometrik sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk membuat identitas digital global bernama World ID. Meski diklaim aman oleh pengembangnya, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas berupa larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Baca juga: Pembekuan Worldcoin, WorldID dan upaya melindungi data pribadi rakyat
Berikut ini adalah 10 negara yang diketahui telah menghentikan atau membatasi aktivitas pindai biometrik oleh Worldcoin:
1. Spanyol
Badan Perlindungan Data Spanyol (AEPD) pada Desember 2024 memerintahkan Worldcoin untuk menghapus seluruh data biometrik warga negaranya. Pengadilan Tinggi Spanyol mendukung keputusan tersebut dengan alasan perlindungan kepentingan publik, setelah menemukan pelanggaran terhadap Regulasi Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
2. Hong Kong
Kantor Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD) Hong Kong menghentikan seluruh operasi pemindaian iris oleh Worldcoin pada Mei 2024. Investigasi PCPD menemukan bahwa pemrosesan data oleh Worldcoin bersifat berlebihan dan tidak perlu, serta telah memindai lebih dari 8.000 warga tanpa transparansi yang memadai.
3. Jerman
Otoritas Perlindungan Data Negara Bagian Bavaria (BayLDA) mengeluarkan perintah korektif kepada Worldcoin pada Desember 2024. Sebelumnya, pada Mei, Worldcoin menyatakan telah menutup sistem verifikasi lamanya dan menghapus semua data biometrik pengguna di Jerman.
4. Brasil
Otoritas Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) melarang operasi Worldcoin mulai 25 Januari 2025. Larangan itu diberlakukan setelah penyelidikan yang menemukan pelanggaran terhadap hukum perlindungan data pribadi di Brasil, termasuk ketidaksesuaian dalam memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna.
5. Kolombia
Badan Pengawas Industri dan Perdagangan Kolombia pada Agustus 2024 mengingatkan warganya untuk berhati-hati terhadap kegiatan verifikasi biometrik Worldcoin. Investigasi diluncurkan menyusul kekhawatiran atas perlindungan data sensitif, meski hasil akhir investigasi belum diumumkan.
6. India
Pada Desember 2023, Worldcoin mengumumkan pengurangan sementara aktivitas verifikasi luring di India. Langkah itu dikaitkan dengan tingginya permintaan, namun beberapa laporan menyebut adanya tekanan dari otoritas pemerintah India terkait isu regulasi data.
7. Korea Selatan
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan membuka penyelidikan pada Februari 2024 setelah menerima aduan publik. Komisi menyelidiki 10 lokasi verifikasi iris Worldcoin, dengan fokus pada potensi pelanggaran terhadap UU Perlindungan Informasi Pribadi dan pengiriman data ke luar negeri.
8. Kenya
Pemerintah Kenya menghentikan seluruh aktivitas Worldcoin sejak Agustus 2023. Pada Maret 2024, Menteri Dalam Negeri Kenya menyatakan bahwa larangan tetap berlaku meskipun ada tekanan dari pihak luar, termasuk Amerika Serikat, hingga keamanan dan integritas layanan dipastikan.
Baca juga: Apa itu pindai mata biometrik? Berikut penjelasan dan ancamannya
9. Portugal
Portugal menangguhkan sementara kegiatan pengumpulan data biometrik oleh Worldcoin pada Maret 2024. Otoritas setempat menyatakan adanya kekhawatiran bahwa data pengguna tidak dapat dihapus secara permanen dan persetujuan penggunaan data sulit untuk dicabut.
10. Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia menutup akses terhadap layanan Worldcoin dan WorldID pada Minggu, 4 Mei 2025. Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat mengenai kegiatan verifikasi iris secara massal di Bekasi. Komdigi juga akan memanggil mitra lokal Worldcoin di Indonesia, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, untuk klarifikasi lebih lanjut.
Kekhawatiran utama yang disuarakan oleh negara-negara tersebut meliputi risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi dalam pengumpulan dan penyimpanan data, serta ancaman terhadap privasi pengguna dalam skala besar.
Sementara itu, pihak pengembang Worldcoin, yaitu Tools for Humanity (TFH), menyatakan bahwa pihak mereka tidak menyimpan data pribadi pengguna dan pengguna tetap memiliki kendali penuh atas informasi mereka. TFH juga mengklaim telah melakukan diskusi dengan berbagai otoritas sebelum beroperasi di Indonesia serta menyelenggarakan kampanye edukasi publik.
Meski begitu, TFH menyadari bahwa teknologi yang ditawarkan bersifat baru dan dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Karena itu, pengawasan ketat dari otoritas data dan perlindungan konsumen tetap menjadi kunci dalam pelaksanaan teknologi biometrik ini.
Baca juga: Apa itu Worldcoin dari World App, serta apa risikonya?
Baca juga: World beri respon pembekuan izin operasional di Indonesia
Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2025