Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyosialisasikan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) kepada lurah dan operator seluruh Jakarta Barat, Selasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki menyebut program tersebut bertujuan untuk memantau penggunaan dana desa, termasuk yang ada di kelurahan.
Baca juga: Pemerintah buka peluang reformulasi dana desa untuk Kopdes Merah Putih
"Selama anggaran itu bersumber dari APBN maka wajib untuk transparansi. Sesuai yang disampaikan Asisten Pemerintahan Setko Jakbar, jangan sampai para lurah menjadi objek pemeriksaan kejaksaan. Kalau bapak ibu mengisi aplikasi Jaga Desa, itu bisa dipantau langsung Jamintel Kejaksaan Agung," ujar Marjuki di Jakarta, Selasa.
Dalam waktu dekat, lanjut Marjuki, pimpinan Jaksa Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaan program "Jaga Desa".
Baca juga: Menkeu ungkap APBN hadir untuk wisata daerah dan jalan tol
"Apakah sudah berjalan? Apakah Kasi Intel yang tidak memberikan sosialisasi, atau teman-teman yang tidak mau menyambutnya," kata dia.
Adapun program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tertuang dalam instruksi Kejaksaan Agung RI Nomor 5 Tahun 2023, tentang optimalisasi peran kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa.
Baca juga: KPK dorong transparansi pengelolaan keuangan desa
Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanuddin Ibrahim menyebut program ini dibuat untuk memberikan pendampingan dan pengawasan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Ini diupayakan agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga," ucap dia.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025