Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan surat edaran jam malam bagi pelajar di provinsi itu sebagai upaya meningkatkan kompetensi akademik dan vokasi.
"Salah satu poin dari surat edaran nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid di malam hari adalah pelajar tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis dihubungi Banda Aceh, Selasa.
Ia menjelaskan penerbitan edaran tersebut sebagai bentuk perhatian serius Pemerintah Aceh untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi pada larut malam sekaligus meningkatkan kualitas akademik, vokasi, dan pembentukan karakter murid, terutama di jenjang Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Adapun beberapa poin penting dari edaran itu di antaranya adalah meminta orang tua untuk memastikan anak mereka tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB kecuali untuk kepentingan yang mendesak dan tetap didampingi.
Orang tua juga diimbau berinteraksi dengan anak-anak secara hangat dan terlibat dalam kegiatan malam yang positif, seperti belajar atau diskusi keluarga.
Baca juga: Orang tua diajak terapkan jam malam, cegah anak jadi korban kejahatan
Baca juga: Pemkab Natuna berlakukan jam malam untuk pelajar
Selanjutnya ia meminta kepala satuan pendidikan diminta menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pola asuh remaja di lingkungan sekolah.
Ia mengatakan waktu malam harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh murid untuk kegiatan yang bermanfaat dan istirahat cukup.
"Ini merupakan upaya konkret dalam menumbuhkan kebiasaan hidup teratur, sesuai dengan nilai-nilai agama dan amanat Qanun Aceh tentang penyelenggaraan pendidikan serta kebijakan nasional tentang penguatan karakter," katanya.
Marthunis menambahkan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari.
"Sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," kata Marthunis.
Baca juga: MUI Padang dukung pemerintah berlakukan jam malam bagi remaja
Baca juga: Ternate akan berlakukan jam malam bagi pelajar
Marthunis mengatakan edaran tersebut merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al Quran Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religius dalam kebiasaan harian para pelajar.
"Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka," katanya.
Karena itu, ia mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh juga akan memantau pelaksanaan edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.
Ia mengatakan evaluasi secara berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.
"Pemantauan dan evaluasi berkala menjadi kunci dalam mengukur dampak kebijakan, termasuk kolaborasi lintas sektor, terutama dengan tokoh masyarakat dan agama serta dapat memperluas jangkauan pembinaan karakter murid hingga ke lingkungan sosial terdekat mereka," kata Marthunis
Ia meyakini dengan dukungan penuh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa serta seluruh pemangku kepentingan pesan moral dan edukatif dari edaran itu benar-benar meresap di kalangan keluarga dan peserta didik.
Baca juga: Jakarta kaji aturan jam malam bagi pelajar
Baca juga: Petugas gabungan gelar razia pelajar bolos sekolah di Kota Madiun
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025