Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, menjelaskan perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur pada UU PDP pasal 56.
Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh undang-undang PDP yang disahkan di sini," katanya.
Baca juga: Istana tegaskan tak ada data pribadi warga Indonesia diserahkan ke AS
Lebih lanjut dia menjelaskan, kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat masih dalam tahap finalisasi.
Kedua belah pihak masih mendiskusikan hal-hal teknis dalam proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat, termasuk yang berkaitan dengan izin kepada pemilik data pribadi.
"Kemarin itu kan baru secara umum dan ini mau dibahas secara teknis bagaimana itu dilakukan. Kalau di kita kan sudah siap, kita punya undang-undang PDP yang menjamin kerahasiaan data pribadi," ucap Nezar.
Menurutnya, transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di Amerika Serikat.
"Transaksi di sini (Indonesia) kemudian dicatat di sana (platform asal AS). Sebetulnya selama ini sudah (berlangsung) demikian gitu dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada," ucap Nezar.
Baca juga: Wamendagri: Tidak mungkin data diobral untuk kepentingan asing
Sebelumnya diwartakan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
"Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia," tulis pernyataan tersebut.
Baca juga: Pakar: Transfer data bukan mengalihkan pengelolaan data WNI ke AS
Baca juga: PRIMA ajak masyarakat tetap yakin atas perlindungan data pribadi
Baca juga: Transfer data RI-AS dan "taklid" di era digital
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.