Wamendikdasmen minta PDIP kawal putusan MK soal sekolah gratis

2 months ago 15
“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemen-lah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,”

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Rizal Ul Haq meminta PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi PDIP di Komisi X DPR RI mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sekolah gratis bagi rakyat.

Hal tersebut disampaikan Fajar Rizal dalam seminar bertema 'Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing' yang digelar DPP PDIP di Sekolah Partai PDIP di Lenteng Agung, Jakarta, Senin.

“Kami juga tentu mohon dukungan, bantuan dari teman-teman PDIP di Komisi X DPR, karena bagaimanapun, parlemen-lah sebagai palang pintu kita, tulang punggung kita untuk bisa memastikan amanat MK ini bisa ditunaikan sebaik mungkin,” kata Fajar.

Fajar juga berharap kepada Komisi X DPR RI dan Fraksi PDIP untuk mengawal perbaikan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2003. Hadir dalam acara itu Ketua Panitia Seminar yakni Ketua DPP PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti.

“Tentu dengan putusan ini kita akan memasukkan aspirasi penting itu di dalam semangat atau jiwa revisi Undang-Undang Sisdiknas tahun 2003,” kata Fajar.

Selain itu Fajar juga menyampaikan apresiasi kepada PDIP sebagai partai politik pertama yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Saya ingin mengapresiasi, saya rasa ini PDIP adalah partai pertama yang secara resmi menggelar diskusi mengenai putusan MK yang maha penting ini. Jadi itu membuktikan bahwa PDIP adalah suluh perjuangan kaum Wong Cilik. Itu apresiasi pertama kami kepada PDI Perjuangan,” kata ujarnya.

Sebagai informasi, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak boleh lagi dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Artinya, putusan ini memperluas kewajiban negara untuk menyediakan pembiayaan pendidikan dasar tidak hanya untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah/madrasah swasta.

Putusan MK ini hadir sebagai koreksi fundamental terhadap diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini terjadi, sekaligus menjadi pengingat akan amanat konstitusi terkait hak setiap warga negara atas pendidikan dasar yang layak dan tanpa pungutan.
Namun, implementasi putusan ini bukan tanpa tantangan. Ada beberapa masalah yang muncul terkait putusan ini.

Baca juga: Wamendikdasmen: Sekolah swasta tetap dapat berlakukan uang sekolah

Baca juga: Wamendikdasmen ajak pemda kerja sama sekolah swasta atasi daya tampung

Fajar menambahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan taat terhadap putusan MK tersebut. Terlebih, Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti telah menyampaikan dalam beberapa kesempatan.

Namun, terkait mekanisme berjalannya putusan MK tersebut sedang dibahas oleh kementerian terkait. Apalagi, kata Fajar, hal tersebut telah dibahas bersama Presiden Prabowo dalam rapat terbatas.

“Dan salah satu penugasannya adalah Kementerian Keuangan untuk bisa mengkalkulasi seperti apa? Maka pemenuhannya bisa dilakukan secara bertahap. Bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya.

Fajar mengatakan bahwa Hakim MK Arief Hidayat telah menyampaikan tidak serta-merta putusan MK ini akan membebaskan pungutan dari sekolah swasta mandiri. Sebab, dia mendapati data banyak sekolah swasta mandiri yang tidak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tetapi melakukan pungut biaya dari siswa dengan biaya lumayan besar.

Lebih lanjut, Fajar juga mengungkapkan data bahwa anak-anak orang mampu menengah ke atas biasanya lebih suka menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta karena mencari fasilitas yang lebih baik, kualitas yang lebih baik.

“Nah jika anak-anak tidak mampu atau Wong Cilik ini masuk sekolah swasta, biasanya sekolah swasta menengah ke bawah yang memang kualitasnya perlu kita bantu,” ujarnya.

Dia juga mendapati potret sebagian besar anak-anak didik di level SMP dan SMA bersekolah di sekolah swasta. Oleh karena itu, sangat tidak mungkin bagi pemerintah mengabaikan keberadaan sekolah-sekolah swasta. Apalagi, daya tampung sekolah negeri sangat terbatas.

“Tinggal bagaimana skemanya yang harus dilihat. Tentu ada perhitungan-perhitungan yang harus kami lihat,” kata dia.

Terkait letak geografis juga menjadi perhatian khusus pemerintah jika putusan MK ini dijalankan secara serentak. Fajar mencontohkan bagaimana sistem pendidikan di provinsi kepulauan seperti Kepulauan Riau yang memerlukan pendekatan yang berbeda dengan sekolah di Bogor, Bandung, maupun Aceh.

“Melihat konteks geografis misalnya yang masuk. Saya baru pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Pasti pemerintah akan punya pendekatan yang lebih variatif. Tetapi yang tidak bisa kita ubah adalah standar minimum. Bahwa sekolah itu harus bisa berkualitas. Maka standar minimumnya apa yang harus dipenuhi? Termasuk unit pembiayaannya. Nah yang bicara unit pembiayaan tentu adalah Kementerian Keuangan. Kami hanya akan mengatur soal sistemnya dan tata kelolanya,” paparnya.

Selain itu, Fajar mengatakan kesuksesan dari putusan MK itu juga harus melibatkan pemerintah daerah. Karena, urusan pendidikan adalah urusan konkuren, bukan mutlak urusan pusat. Oleh karena itu, pemenuhan keputusan MK ini juga sangat terkait dengan komitmen pemerintah daerah.

“Kalau itu tidak sinergi, tidak sejalan, itu akan stagnan. Jadi poin terakhirnya adalah ini membutuhkan komitmen secara kolektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena ini menyangkut kewajiban yang sifatnya konkuren,” ujarnya.

Seminar tersebut dibuka oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat sebagai keynote speaker-nya.

Kegiatan itu juga menghadirkan narasumber, antara lain, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Rizal Ul Haq, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lucky Alfirman yang diwakili Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Suprapto, dan Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN Yan Rianto.

Tampak hadir dalam seminar tersebut, antara lain, Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Yuke Yurike serta Rokhmin Dahuri, Sadarestuwati, Tri Rismaharini, dan Wuryanti Sukamdani.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |