Wamen Imipas sebut kasus prostitusi oleh napi tak terjadi di lapas

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyebut kasus prostitusi anak yang diduga dilakukan oleh AN, narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, tidak terjadi saat napi yang bersangkutan berada di dalam lapas.

“Oh bukan, bukan, bukan, salah itu. Salah paham,” kata Silmy saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Silmy, prostitusi merupakan kasus yang sebelumnya menjerat AN sehingga dia mendekam di Lapas Cipinang.

“Bukan kejadiannya di saat itu (di dalam lapas), itu kasus dia sebelumnya, ya, jadi jangan salah paham, ya. Itu kasus dia sebelumnya,” tutur Silmy.

Ia pun menyebut keterlibatan AN dalam perkara yang diungkap oleh Polda Metro Jaya ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. AN saat ini berstatus sebagai tersangka.

Kendati demikian, Wamen Imipas mengatakan pihaknya tegas terhadap warga binaan atau narapidana yang melakukan pelanggaran di dalam lapas.

Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas pada Minggu (20/7), telah memindahkan 25 warga binaan risiko tinggi dari wilayah Jakarta ke Lapas Keamanan Super Maksimum Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Yang jelas, ada 25 daripada warga binaan yang kita pindahkan langsung ke Nusakambangan hari itu juga sebagai langkah tegas kita menyikapi adanya penyimpangan yang terjadi,” kata dia.

Baca juga: Polda Metro ungkap napi kendalikan prostitusi anak dari Lapas Cipinang

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap seorang narapidana berinisial AN (40) melakukan dan mengendalikan prostitusi online (open BO) anak dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pelaksana Harian Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan AN merupakan narapidana yang menjalani hukuman karena tindak pidana yang sama.

“Sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak," ucap Rafles dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (19/7).

Pengungkapan kasus ini berawal dari tim patroli siber tim Reserse Cyber Polda Metro Jaya yang menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup open BO Pelajar Jakarta dengan nama Priti 1185.

AN diduga menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (16) kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan.

"Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," kata Rafles.

Tersangka disebut sudah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam kasus sebelumnya, AN divonis sembilan tahun penjara dan sudah melaksanakan hukuman selama enam tahun.

Baca juga: Napi Cipinang terlibat prostitusi anak ditempatkan di sel isolasi

Baca juga: Ditjenpas sita sejumlah ponsel saat sidak Lapas Cipinang

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |