Wamen ESDM sebut Permen Sumur Rakyat sekaligus tertibkan kilang ilegal

2 months ago 5
Dalam rangka melegalkan sumur rakyat, pemerintah melakukan perbaikan pengelolaan sumur tersebut agar sesuai dengan good engineering practice.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 soal sumur rakyat juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menertibkan kilang ilegal.

“Kami berharap, dengan hasil minyak (sumur rakyat) yang dibeli oleh perusahaan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama), tidak ada lagi perusahaan-perusahaan ilegal yang melakukan pengolahan terhadap minyak yang dihasilkan sumur rakyat,” ujar Yuliot dalam Konferensi Pers Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi memungkinkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, hingga BUMD mengelola sumur rakyat.

Saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan inventarisasi sumur rakyat bersama tim gabungan yang terdiri atas pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, SKK Migas, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya, termasuk aparat penegak hukum.

Melalui inventarisasi tersebut, Yuliot berharap dapat dilakukan penataan sumur rakyat, sehingga yang tadinya beroperasi secara ilegal, dapat diberikan legalitasnya.

Dalam rangka melegalkan sumur rakyat, pemerintah melakukan perbaikan pengelolaan sumur tersebut agar sesuai dengan good engineering practice.

Perbaikan dilakukan pada periode penanganan sementara yang berdurasi empat tahun. Jika setelah 4 tahun masih tidak ada perbaikan, maka Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM akan melakukan pembinaan terhadap sumur tersebut, yang dapat berujung pada dilarangnya pengoperasian sumur tersebut.

Produksi dari sumur rakyat tersebut akan dibeli oleh KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP) atau patokan harga minyak mentah Indonesia. Dengan demikian, Yuliot berharap tidak ada lagi pengelola sumur rakyat yang menjual hasil produksinya kepada kilang ilegal.

Yuliot mengingatkan, pengolahan ilegal biasanya tidak memenuhi standar pengolahan minyak bumi yang baik. Dampaknya, apabila masyarakat mengonsumsi hasil olahan tersebut, dapat terjadi kerusakan terhadap mesin atau kendaraan.

“Tentu kami melakukan pembinaan terhadap yang ilegal ini, jangan sampai ada pembiaran. Pengolahan ilegal itu justru harus dilakukan penertiban,” ujarnya pula.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, kata Yuliot, bertujuan untuk meningkatkan produksi migas; mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan dan sosial, serta melindungi investasi; perbaikan tata kelola migas; serta implementasi teknologi terbaru di bidang migas.

Permen tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2025 dan diundangkan pada 10 Juni 2025.

Baca juga: Menteri Bahlil: Izin sumur rakyat hanya untuk yang sudah beroperasi

Baca juga: ESDM membidik tambahan lifting 15 ribu bph dari pelegalan sumur rakyat

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |