Yogyakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa colocation disaster recovery center (DRC) di dinas itu.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto saat konferensi pers di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, menyebut berdasarkan penghitungan sementara perbuatan ESP mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap ESP," ujar dia.
Tersangka ESP, kata Bagus, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari, terhitung sejak 25 September setelah penyidik memperoleh dua alat bukti.
Dalam kasus tersebut, ESP selaku Kepala Diskominfo Sleman saat itu diketahui menambah langganan bandwidth internet melalui Internet Service Provider (ISP)-3 (PT MSD) sejak November 2022 hingga 2024 tanpa melalui kajian.
Padahal kebutuhan bandwidth telah tercukupi dari dua penyedia sebelumnya, yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
Nilai anggaran yang dibayarkan untuk ISP-3 mencapai Rp3,9 miliar.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan, karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup. Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ini, ternyata digunakan untuk modus meminta sejumlah uang dari ISP-3," jelas Bagus.
Selain itu, Diskominfo Sleman pada 2023 hingga 2025 juga melakukan sewa colocation DRC dengan anggaran Rp198 juta per tahun melalui pengadaan langsung dengan penyedia PT MSA.
Dari dua proyek tersebut, ESP diduga meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA dengan total Rp901 juta.
Bagus menambahkan, penghitungan kerugian sementara sebesar Rp3 miliar mengacu hasil pemeriksaan Inspektorat Sleman.
Menurut dia, penyidikan masih terus dikembangkan termasuk peluang adanya tersangka lain.
"Kalau ada pihak-pihak yang menurut penyidik cukup dinyatakan sebagai tersangka, kita akan nyatakan sebagai tersangka," ujar Bagus.
Tersangka ESP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Berikutnya, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi
Baca juga: KPK panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka dan Plt. Kadis PUPR Kolaka Timur
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.