Jakarta (ANTARA) - Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyepakati istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Nantinya, status kementerian itu akan diganti menjadi lembaga atau badan. Namun statusnya akan terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Nantinya, kata dia, nomenklatur lembaga atau badan untuk mengampu BUMN itu akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
"Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden," kata dia.
Menurut dia, nantinya lembaga atau badan tersebut berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili saham milik pemerintah terhadap berbagai BUMN dan sebagai regulator. Sedangkan Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN tersebut.
"Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya," katanya.
Dia pun mengatakan bahwa RUU itu dibahas secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik. Jika bisa rampung cepat, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU BUMN akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
"Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya," kata dia.
Baca juga: Analis: Perubahan Kementerian BUMN baik selama transparan ke publik
Baca juga: Dasco: Status Kementerian BUMN akan turun jadi Badan Penyelenggara
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.