Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pelaksanaan sweeping jam malam bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko negatif saat berada di luar rumah.
"Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko negatif ketika berkegiatan di luar rumah tanpa pengawasan orang tua," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan pelaksanaan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22:00 WIB dimulai pada Kamis (3/7) setelah pemkot membentuk satuan tugas (Satgas) di setiap rukun warga (RW).
"Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis (3/7) malam," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Cirebon terapkan jam malam bagi pelajar mulai 23 Juni
Ia mengatakan sweeping akan difokuskan pada anak-anak yang tidak sedang menjalani kegiatan pembelajaran atau kegiatan positif lainnya. Ia menyebutkan bahwa anak yang berada di tempat belajar atau kegiatan yang diketahui orang tuanya tidak akan dikenai sanksi.
"Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ. Tetapi kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan," tuturnya.
Menurutnya, penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga karena membangun Kota Surabaya dilakukan secara gotong royong dengan semangat budaya Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi ajak pelajar teladani sejarah Bung Karno
"Untuk membangunnya berbarengan, tidak sendiri-sendiri, karena Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo," tuturnya.
Wali kota Eri juga menyatakan tidak akan ada sanksi administratif bagi anak yang terjaring sweeping. Sebaliknya, mereka yang terjaring akan langsung diserahkan kepada orang tua atau satgas di lingkungan RW setempat untuk mendapatkan pembinaan.
"Kita kasih ke orang tuanya, karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah," katanya.
Pemkot Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan sweeping dan pengawasan jam malam anak di kota setempat.
Baca juga: Pemkot Surabaya komitmen lindungi masyarakat dari jerat pinjol
Baca juga: Wali Kota minta korban penahanan ijazah lapor ke Pemkot Surabaya
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.