Wakil Ketua MPR: Hari PRT Nasional momentum sahkan RUU PPRT

2 hours ago 2
Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari harus menjadi momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan PRT (PPRT).

Lestari, dalam keterangan diterima di Jakarta, menyebut Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah di tengah meningkatnya berbagai kekerasan terhadap PRT. Oleh sebab itu, RUU PPRT perlu disahkan demi mewujudkan perlindungan yang menyeluruh.

"Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang," ucap Lestari dalam gelar wicara peringatan Hari PRT Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.

Ketidakadilan yang masih terjadi terhadap PRT perlu disadari oleh berbagai pihak sebagai suatu bentuk tanggung jawab bersama. Menurut dia, tanpa perlindungan menyeluruh kepada PRT, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara.

Baca juga: Komnas HAM apresiasi RUU PPRT masuk Prolegnas Prioritas 2025

Baca juga: Waka MPR harap RUU MHA dan PPRT terus dikawal hingga jadi UU

Baca juga: Komnas harap DPR percepat pembahasan RUU PPRT di 100 hari kerja

"Pimpinan DPR RI harus melihat dengan pikiran, hati, dan kehendak yang terbuka betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum," ucap Lestari.

Lestari berharap para pemangku kepentingan terus mendorong upaya penguatan dukungan dan percepatan pengesahan RUU PPRT.

Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari yang hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut berharap upaya penyelesaian RUU PPRT dapat membuahkan hasil pada tahun ini.

Eva mengusulkan agar pengesahan RUU PPRT dilandasi dengan pertimbangan HAM. Pendekatan itu diharapkan dapat mempercepat pembahasan RUU PPRT melalui Komisi XIII dengan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada.

"Sejatinya RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak, yaitu PRT dan majikan," ujar dia.

Adapun Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.

Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.

"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," ucap Willy dalam kesempatan yang sama.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |