Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengefisienkan anggaran Rp883 miliar sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, sehingga anggaran yang dikelola menjadi sebesar Rp1,63 triliun dari pagu anggaran sebelumnya yang sebesar Rp2,51 triliun.
"Sebagai catatan, kementerian diminta untuk tidak melakukan efisiensi terhadap belanja pegawai dan belanja bantuan sosial," kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menperin sebut manufaktur konsisten jadi tulang punggung perekonomian
Menurut dia, efisiensi yang dilakukan pihaknya ini dilakukan sebesar 35 persen dari pagu sebelumnya, dan diterapkan sesuai Inpres Tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dia memberikan rincian untuk Sekretariat Jenderal dilakukan efisiensi Rp94 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro Rp62 miliar, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Rp57 miliar, Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Rp58 miliar, serta Ditjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dilakukan efisiensi sebesar Rp221 miliar.
Selanjutnya, Inspektorat Jenderal efisiensi Rp10 miliar, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Rp181 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Rp50,4 miliar, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sebesar Rp145 miliar.
Baca juga: Wamen: Perlu bersiap antisipasi kemungkinan serbuan investasi Tiongkok
Selain itu, Wamen Faisol menyampaikan, pihaknya telah melakukan efisiensi penggunaan listrik 80 persen, serta menurunkan penggunaan air dan biaya telepon hingga 50 persen.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, tidak akan mengganggu kinerja institusi untuk melakukan pelayanan serta mewujudkan target yang ditetapkan.
"Yang terpenting dari aspek ini adalah kinerjanya harus terjaga, itu nomor satu. Kita harus lakukan sehingga kalau kinerjanya terjaga target-target bisa tetap tercapai," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto di Jakarta, Rabu (5/2).
Baca juga: Wamenperin pastikan kunjungan ke Halal Expo Turki untuk promosi
Disampaikannya, Kemenperin mendukung penuh langkah efisiensi tersebut supaya program prioritas yang dijalankan bisa dilakukan secara optimal.
Dalam inpres itu, Presiden RI Prabowo Subianto meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun.
Lebih lanjut, surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.
Hal itu pun membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.
Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025