Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pemutaran lagu-lagu kebangsaan, seperti Indonesia Raya, sebaiknya tidak perlu dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
"Ya, menurut saya sih untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu enggak usah lah (kena royalti)," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikannya usai mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026.
Sebab, kata dia, lagu-lagu kebangsaan tersebut sedianya diputarkan justru untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme kepada para anak bangsa.
"Masa kita justru mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti?" ucapnya.
Dia pun menengarai pembayaran royalti lagu Indonesia Raya sudah menjadi bagian dari kontrak suatu acara pertandingan, sebagiamana yang kerap diputarkan sebelum timnas Indonesia berlaga dalam pertandingan sepakbola.
"Bagian daripada kontrak yang ada di stadionnya sendiri," ucapnya.
Untuk itu, Cucun menegaskan pihaknya DPR RI akan membahas lebih lanjut terkait polemik pembayaran royalti terhadap pemutaran lagu, termasuk terhadap lagu kebangsaan, yang menyeruak di publik beberapa waktu belakangan.
"Pasti DPR akan bersuara, akan berbicara," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.
Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.
Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.