Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menyebutkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terhapus setiap harinya menjadi kendala pencarian anak hilang yang berusia enam tahun yang bernama Alvaro Kiano Nugroho.
"Bukan belum ada CCTV, tapi per hari terhapus dan tidak tersimpan," kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Dia juga menyayangkan keluarga melaporkan hilangnya Alvaro tidak tepat pada hari kejadian.
Polisi kemudian mencari informasi yang masuk dari keterangan saksi, sekolah, keluarga, dan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, serta saluran aduan Kapolsek.
Pencarian itu pun berujung di Batam, Kepulauan Riau dan Cilegon, Banten.
"Selalu kami dalami, tetapi belum membuahkan hasil," ucap Seala.
Saat ini, Polsek Pesanggrahan juga dibantu Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dalam pencarian Alvaro yang hilang sejak Maret 2025.
Alvaro terhitung sudah hilang selama delapan bulan. Ia dinyatakan hilang sejak Kamis, 6 Maret 2025.
Sementara itu, kakek korban Tugimin (71) menduga Alvaro diculik oleh seorang pria yang mengaku sebagai ayahnya.
Informasi dugaan penculikan itu diperoleh Tugimin dari marbut atau penjaga Masjid Al-Muflihun, yang merupakan lokasi Alvaro terakhir terlihat.
Sebelumnya, Alvaro meminta izin untuk melaksanakan shalat Maghrib di masjid dekat rumahnya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Namun selepas shalat Maghrib, Alvaro tak kunjung pulang. Keluarganya pun langsung mencari keberadaan Alvaro, dan temannya mengaku tidak bersamanya saat shalat.
Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
Ciri-ciri terakhir Alvaro, yakni memakai kaos hitam, celana panjang hitam, dan sandal hitam. Ciri-ciri fisiknya, yaitu bertubuh kurus, kulit gelap, rambut cepak, dan terdapat lesung pipi.
Baca juga: Bocah enam tahun di Pesanggrahan belum ditemukan selama 40 hari
Baca juga: Polisi bantu temukan anak yang hilang saat berenang di Kali Mampang
Baca juga: Polisi pertemukan ibu dengan anaknya yang sempat hilang 10 hari
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































