UI dan Peradi Profesional perkuat pendidikan profesi advokat

4 hours ago 9

Depok (ANTARA) - Universitas Indonesia (UI) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan 1 Tahun 2026 bagi sarjana hukum yang ingin memasuki profesi advokat.

Program ini merupakan kemitraan strategis antara Universitas Indonesia dengan PERADI Profesional di bidang pendidikan hukum dan pengembangan kapasitas profesi advokat.

Rektor UI Prof Heri Hermansyah di Depok, Kamis menyebut tujuan penyelenggaraan PKPA adalah untuk memperkuat kolaborasi UI dan organisasi profesi advokat dalam pendidikan hukum.

“Pendidikan profesi advokat membekali peserta dengan pengetahuan hukum, sekaligus membentuk kompetensi, integritas, dan tanggung jawab profesional," ujar Prof. Her.

Melalui kolaborasi dengan organisasi profesi, kata dia, UI berkomitmen menghadirkan pendidikan hukum yang relevan dengan kebutuhan praktik sekaligus menjunjung tinggi etika profesi.

Pada Juli 2026, kerja sama UI dan PERADI Profesional juga diperluas melalui kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dan 111 perguruan tinggi keagamaan Islam.

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan profesi hukum dan memperluas akses PKPA serta Pendidikan Profesi Advokat, khususnya di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.

Sementara itu Ketua Umum Peradi Professional, Prof Haris Arthur Hedar menjelaskan profesi advokat perlu dikembalikan sesuai amanat Undang-Undang dan diharapkan mendorong profesi advokat yang bermanfaat bagi masyarakat sekaligus mengedepankan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kali ini melalui PKPA, UI dan PERADI Profesional akan menghimpun pengetahuan dari para akademisi, praktisi, hakim, dan pejabat dari berbagai institusi penegak hukum.

Program ini akan berlangsung pada 3–25 Oktober 2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba.

Untuk mengikuti program ini, peserta dapat melakukan pendaftaran hingga 30 September 2026.

Setiap peserta dikenai biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan Rp5.000.000.

Melalui PKPA dan pendidikan hukum berkelanjutan, UI dan mitra profesi berkomitmen mendorong lahirnya advokat yang memiliki kompetensi teknis, memahami perkembangan hukum, serta menjunjung etika dan integritas dalam menjalankan profesinya.

Baca juga: Kemenag, UI, Peradi Profesional perluas akses profesi advokat di PTKI

Baca juga: Peradi Jakbar menggandeng perguruan tinggi tingkatkan kualitas advokat

Pewarta: Feru Lantara
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |