Kemendikdasmen sempurnakan panduan inklusif untuk pembelajaran setara

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyempurnakan Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif sebagai rujukan bagi satuan pendidikan dalam memahami kebijakan, karakteristik murid berkebutuhan khusus, serta penjaminan mutu satuan pendidikan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin di Jakarta, Kamis, mengatakan panduan tersebut disusun untuk memberikan informasi, arah, dan acuan praktis bagi satuan pendidikan umum dan pemangku kepentingan dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengembangkan pendidikan inklusif sesuai jenjang, jalur, dan karakteristik satuan pendidikan.

Setiap murid, kata Toni, membawa latar belakang, kemampuan, karakteristik, dan kebutuhan belajar yang berbeda-beda ke ruang kelas yang sama.

Adapun pelaksanaan pendidikan inklusif berangkat dari kenyataan itu, guna memastikan bahwa keragaman tidak membuat sebagian murid tertinggal dalam belajar, berpartisipasi, dan mengembangkan potensinya.

Pada kesempatan yang sama, pengamat pendidikan Doni Koesoema menilai pendidikan inklusif harus menjadi semangat dan jiwa dalam pendidikan nasional.

Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk mengikuti pendidikan yang sama baik di jalur formal maupun nonformal, tanpa membeda-bedakan latar belakang dan kondisi mereka. Doni juga berpendapat prinsip pendidikan inklusif adalah memastikan seluruh anak dapat mengikuti pendidikan di sekolah umum atau reguler.

Dengan demikian, murid berkebutuhan khusus, termasuk murid penyandang disabilitas, murid yang memerlukan pendidikan layanan khusus bahkan murid yang masuk dalam kelompok rentan dapat belajar bersama murid lainnya dalam lingkungan sekolah yang sama.

Ia juga menjelaskan penerapan pendidikan inklusif juga perlu didukung oleh sistem asesmen untuk mengetahui kebutuhan masing-masing murid. Hasil asesmen tersebut, lanjutnya, dapat dijadikan dasar bagi sekolah dalam memberikan akomodasi yang sesuai selama proses pembelajaran.

“Kalau suatu sekolah misalkan anaknya itu hanya punya masalah disabilitas netra atau tunanetra atau disabilitas pendengaran, tunarungu misalkan, ya artinya anak-anak ini tetap masuk di sekolah umum, bukan di SLB. Dia masuk di sekolah umum bergabung dengan anak-anak yang lain, hanya pada saat belajar dia diberi akomodasi”, ujar Doni.

Dalam penerapannya, anak penyandang disabilitas dapat memilih untuk menempuh pendidikan di satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan khusus (SLB), sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Bagi anak yang memilih satuan pendidikan umum, proses pembelajaran dapat dilakukan bersama peserta didik lainnya dengan tetap memperoleh akomodasi dan dukungan sesuai kebutuhannya.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |