DEN sebut penerapan royalti rendah di smelter pacu investasi

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan kebijakan penerapan tarif royalti lebih rendah pada produk hasil pemurnian di smelter menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mendorong investasi hilirisasi mineral, khususnya industri nikel.

Tim Ahli Pertambangan dan Mineral DEN Nataneil Adhynegara Horansil dalam diskusi Reformasi Pengelolaan Nikel Demi Mendorong Pertumbuhan Industri Hijau di Jakarta, Kamis mengatakan, secara perhitungan penerimaan negara, royalti yang dipungut pada bijih nikel memberikan nilai lebih besar dibandingkan royalti pada produk pemurnian.

Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan tujuan jangka panjang berupa peningkatan investasi dan penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi.

"Kalau kita tujuannya untuk mendapatkan nilai royalti yang maksimal, maka kita harusnya pungut royaltinya di tambang agar revenue-nya maksimal. Tapi kita kan juga ingin hilirisasi, jadi itulah makanya pemerintah menerapkan tarif royalti itu lebih rendah untuk di smelter karena untuk me-trigger investasi ke hilirisasi," ujar Nataneil.

Ia menjelaskan, saat ini tarif royalti nikel untuk bijih berada pada kisaran 14 persen hingga 19 persen, tergantung Harga Mineral Acuan (HMA). Sementara itu, tarif royalti untuk produk hasil pemurnian relatif lebih rendah di kisaran 5 hingga 7 persen tergantung HMA sesuai PP Nomor 19 Tahun 2025.

Ia menyampaikan dengan jumlah kandungan nikel yang sama, pembayaran royalti pada bijih nikel menghasilkan penerimaan lebih besar dibandingkan jika pungutan dilakukan pada produk olahan.

Untuk komoditas feronikel misalnya, nilai royalti yang dibayarkan pada bijih mencapai 176 dolar AS, sedangkan apabila dihitung pada produk feronikel hanya sekitar 128 dolar AS. Sementara untuk nikel matte, nilai royalti pada bijih mencapai 686 dolar AS, sedangkan pada produk nikel matte sekitar 365 dolar AS.

"Artinya royalti yang dibayarkan oleh penambang itu lebih besar daripada royalti yang dibayarkan oleh smelter. Jadi kita jangan keliru menganggap bahwa harusnya royalti itu dibayarkan di smelter saja, bukan di tambang," katanya.

Pada 2024, penerimaan royalti nikel tercatat sekitar Rp11,63 triliun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp19 triliun pada 2025.

Baca juga: Bahlil-Purbaya sepakat tunda royalti dan bea keluar komoditas tambang

Baca juga: Anggota DPR dukung penundaan royalti minerba jaga investasi

Baca juga: ESDM: Pertambangan di Aceh sumbang royalti Rp2 triliun buat negara

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |