Jakarta (ANTARA) - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mentransformasi PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dan mendorong Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai sebagai kebijakan penting untuk memperkuat tata kelola air bersih di ibu kota.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu
"Transformasi ini bukan liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan pengawasan publik terhadap BUMD strategis milik Pemprov DKI Jakarta," kata Sugiyanto.
Dia menjelaskan saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda), 79 perusahaan atau sekitar 20 persen berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan 14 perusahaan atau sekitar 4 persen berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda).
Beberapa BUMD air minum yang telah melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda, di antaranya PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019); PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019); PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021); PT Tirta Asasta Kota Depok (2021); PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021); dan PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).
Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).
"Data yang dipaparkan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tersebut semakin memperkuat bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda," ujar Sugiyanto saat menghadiri seminar nasional bertajuk "Water Governance Towards Global Cities" di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (30/9).
Perubahan bentuk hukum itu, kata dia, menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang digagas oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
"Tujuannya jelas untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta," tutur Sugiyanto.
Baca juga: Transformasi Perseroda dinilai mampu tingkatkan pelayanan PAM Jaya
Sementara itu, terkait seminar nasional bertajuk "Water Governance Towards Global Cities" yang digelar Selasa (30/9) kemarin, dia mengaku telah menyimpan seluruh materi sebagai bahan referensi dan analisis mengenai air bersih di Jakarta.
"Keseluruhan seminar menghadirkan materi yang sangat luar biasa. Semua paparan saya simpan sebagai bahan referensi dan analisis lebih lanjut mengenai persoalan air minum di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta," ungkap Sugiyanto.
Seminar nasional tersebut digelar oleh Pusat Studi Keamanan Maritim dan Ketahanan Air Universitas Pertahanan (Unhan).
Acara dibuka dengan sambutan Rektor UNHAN Letjen TNI (Purn) Anton Nugroho yang menekankan bahwa air merupakan isu strategis non-militer sekaligus fondasi pembangunan berkelanjutan yang mempengaruhi stabilitas sosial, ekonomi, dan keamanan nasional.
Seminar itu terdiri dari tiga sesi utama. Sesi pertama membahas "Strengthening Water Governance for Urban Resilience" yang dipaparkan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti dan Guru Besar Infrastruktur Wilayah dan Kota Miming Miharja.
Kemudian, sesi kedua mengenai "Sustainable Water Resources Management for Global Cities" yang disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, serta akademisi IPB University Ratih Dewanti dan Hariyadi.
Pada sesi ketiga, dibahas mengenai "Institutional Transformation and Modern Governance of Urban Water Utilities" dengan materi yang dipaparkan oleh Kepala Pusat Studi Unhan Laksda TNI Abdul Rivai Ras dan Executive Director Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Subekti.
Baca juga: PAM Jaya bakal bangun 700 km sambungan pipa air bersih di 2026
Sebelumnya, pada 27 September 2025, Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan IPO Perumda PAM Jaya tidak akan menyebabkan kenaikan tarif air bersih di Jakarta.
Menurut dia, penetapan tarif air bersih di Jakarta tetap berada di bawah kendali pemerintah, bukan pemegang saham.
Dia menambahkan mekanisme kenaikan tarif untuk seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia diatur oleh undang-undang melalui Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah provinsi.
"Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tidak bisa walaupun itu IPO, mau sembarangan menaikkan (tarif) air, tidak bisa," ungkap Arief.
Baca juga: IPO PAM Jaya tak akan pengaruhi tarif air bersih
Baca juga: Perubahan badan hukum PAM Jaya jangan disangkutkan dengan IPO
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.