Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan kembali pemerintah-pemerintah desa di tanah air bahwa pembayaran biaya akta notaris pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dapat diambil dari dana desa.
"Apabila pemerintah daerah tidak membiayai akta notaris pendirian Kopdes Merah Putih, maka itu dapat digunakan dari tiga persen (dana desa)," kata Kepala Pusat Pengembangan Daya Saing dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Luthfy Latief dalam kegiatan berbagi pengetahuan "Desa Berketahanan Pangan dan Iklim" hari kedua, seperti diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Luthfy menjelaskan Kemendes PDT telah menetapkan bahwa pemerintah desa dapat menggunakan tiga persen dari dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah. Sejalan dengan itu, pembiayaan notaris untuk legalisasi Kopdes Merah Putih sebagai badan hukum dapat diambil dari dana operasional itu.
Luthfy lalu mencontohkan, apabila suatu desa mendapatkan dana desa sebesar Rp1 miliar, pemerintah dapat mengalokasikan Rp30 juta untuk operasional pemerintah. Dari total dana Rp30 juta itu, pemerintah desa bisa menggunakan sebanyak Rp2,5 juta untuk biaya pembentukan badan hukum di notaris.
Baca juga: Wamendes ingatkan Kopdes Merah Putih jadi penggerak kesejahteraan
"Misalnya, dana desa Rp1 miliar, ada 30 juta untuk operasional. Biaya notaris Rp2,5 juta masa sih enggak mau mengeluarkan untuk notaris atau biaya rapat?" ujar dia.
Hal tersebut disampaikan Luthfy untuk menanggapi pertanyaan dari sejumlah peserta kegiatan berbagi pengetahuan itu mengenai dana desa dan biaya pendirian Kopdes Merah Putih.
Dalam kesempatan yang sama, Luthfy juga menekankan bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tidak akan membebani desa-desa dengan adanya beragam program pembangunan desa.
"Yakinlah, Kementerian Desa tidak pernah berpikiran sedikit pun untuk membebani teman-teman desa. Kami berikhtiar bagaimana dana desa maksimal digunakan untuk tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Mendes sebut Kopdes Merah Putih solusi keadilan ekonomi di Papua
Sebelumnya, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah menyampaikan bahwa desa-desa di Tanah Air dapat memanfaatkan Dana Desa untuk membiayai legalisasi Kopdes Merah Putih.
"Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, dua juta setengah atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Menurut Mendes, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp2.500.000. Ia mengatakan pula Kemendes PDT tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.
Baca juga: Kemenkop manfaatkan data desa presisi untuk perkuat kopdes merah putih
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025