Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali pemberlakuan perpanjangan aturan mengenai penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan, penutupan jalur pendakian tersebut berdasarkan hasil tindak lanjut imbauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dam Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca ekstrem.
"Kami mencermati kondisi cuaca dan mempertimbangkan imbauan BMKG terkait cuaca ekstrim selama Februari 2025, maka penutupan jalur pendakian Gunung Semeru diperpanjang hingga waktu yang belum ditentukan," kata Rudijanta.
Keputusan memperpanjang masa penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru tertuang di dalam Surat Pengumuman Nomor PG.4/T.8/TU/KSA.5.1/B/02/2025 yang diterbitkan oleh Balai Besar TNBTS pada Selasa (4/2).
"Kami juga mempertimbangkan (hasil) evaluasi pengelolaan pendakian Gunung Semeru," ujarnya.
Untuk diketahui, Balai Besar TNBTS sebelumnya telah terlebih dahulu memperpanjang penutupan jalur pendakian di Gunung Semeru hingga 8 Februari 2025, dari yang sebelumnya telah diberlakukan mulai 2-19 Januari 2025.
Dia menyebut bahwa perpanjangan penutupan jalur pendakian di gunung dengan tinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini merupakan upaya antisipasi dari munculnya potensi kejadian kegawatdaruratan yang bisa menimpa para pendaki, akibat cuaca buruk.
"Memastikan keselamatan dan
kenyamanan pengunjung dari ancaman bencana alam yang dipicu oleh cuaca ekstrim berupa tingginya intensitas hujan dan angin kencang," ucap dia.
Balai Besar TNBTS pun meminta masyarakat agar mematuhi aturan tersebut, termasuk tak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal saat aturan penutupan berjalan.
Pihaknya tak mentoleransi segala macam bentuk aktivitas melanggar aturan yang dilakukan di kawasan konservasi.
"Masyarakat, pengunjung, pelaku jasa
wisata, dan pihak-pihak terkait supaya memperhatikan dan melaksanakan (aturan penutupan) dengan penuh
tanggung jawab. Setiap pelanggar akan mendapatkan peringatan dan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025