Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang penagih utang (debt collector) berinisial J karena melakukan kekerasan fisik terhadap seorang karyawan pabrik baja ringan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan bahwa pria berinisial J itu juga ditangkap di wilayah Cengkareng pada Selasa pagi.
Baca juga: Karyawan pabrik di Cengkareng alami kekerasan fisik dari penagih utang
"Oknum debt collector inisial J yang mendatangi salah satu perusahaan di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat sudah berhasil kita tangkap kurang lebih 1x24 jam," ujar Arfan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Arfan menjelaskan pelaku J adalah salah satu dari empat orang "debt collector" yang mendatangi pabrik baja di Cengkareng untuk menagih utang kepada seseorang yang dikira sebagai karyawan pabrik.
"Tapi pelaku J ini yang menggoyang-goyang pagar, lalu menerobos masuk ke pabrik dan melakukan kekerasan ke korban C. Korban C ini salah satu karyawan yang saat itu berusaha menghalangi pelaku J dan temannya masuk," ujarnya.
Pelaku J mendatangi pabrik lantaran hendak menagih kredit berjumlah ratusan juta rupiah kepada seseorang yang dikira pelaku bekerja di pabrik tersebut.
Baca juga: Resahkan warga, polisi tangkap "debt collector" di Daan Mogot
"Motifnya terkait dengan adanya kredit yang dilakukan oleh suami dari seorang karyawan pabrik. Sang suami membuat kredit atas nama istrinya," kata Arfan.
Namun, wanita yang dicari pelaku dan tertera dalam surat penagihan utang ternyata tidak bekerja di pabrik tersebut.
"Suaminya memberitahu bahwa istrinya bekerja di pabrik bersangkutan, ternyata tidak. Mereka ini sudah bercerai," ucap Arfan.
Hingga kini, Polres Metro Jakbar juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain yang bersama pelaku J masuk ke dalam pabrik.
Baca juga: Polisi bekuk empat penagih utang yang meresahkan warga
"Identitasnya sudah kita kantongi," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku J pun disangkakan dengan pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025