Dindik Jatim ingatkan SMA/SMK negeri tak langgar larangan wisuda

3 hours ago 2

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh kepala sekolah di jenjang pendidikan SMA/SMK negeri se-provinsi setempat agar tak melanggar aturan soal larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pelajar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan larangan menyelenggarakan wisuda sudah tertuang di dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.

"Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh (diselenggarakan)," kata Aries.

Aries memastikan tak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap kepala sekolah SMA/SMK negeri yang kedapatan melanggar aturan pelarangan wisuda tersebut.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, yakni berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.

Baca juga: Dinas Pendidikan Jatim tegaskan tak larang kegiatan "study tour"

"Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti," ucap dia.

Menurut dia, wisuda bukan bagian dari tradisi di tingkat sekolah menengah, sehingga pelaksanaannya tidak perlu dilakukan.

Perayaan kelulusan atau purnawiyata, kata dia, bisa diganti dengan cara yang lebih kreatif, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua pelajar.

"Sudah banyak sekolah yang melakukannya, contoh itu di Malang ada yang dengan model drive thru, ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) diserahkan lalu siswa langsung pulang," kata dia.

Dia mengatakan pelarangan pelaksanaan wisuda berlaku untuk SMA/SMK negeri saja, sedangkan sekolah swasta dengan jenjang pendidikan serupa kewenangannya ada di masing-masing pengelola.

Baca juga: Kadindik Jatim instruksikan sekolah tidak tahan ijazah milik siswa

"Namun, kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda) itu kewenangan mereka (pengelola), karena swasta," tuturnya.

Selain itu, mantan Penjabat Wali Kota Batu, Jawa Timur, ini menegaskan pelaksanaan kegiatan tur studi tetap bisa dilaksanakan, asalkan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

"Saya tidak melarang tur studi selama itu memenuhi standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Pelaksanaan tur studi yang merupakan kegiatan belajar di luar kelas tetap diizinkan karena bertujuan memberikan edukasi lebih kepada setiap pelajar.

Pemilihan lokasi juga harus memprioritaskan pada dampak bagi peningkatan pengetahuan siswa suatu sekolah.

Baca juga: Disdik-kepala sekolah di Jatim diminta tertibkan penjualan seragam

"Bisa ke perguruan tinggi dan lain-lain yang mungkin anaknya punya permintaan untuk melanjutkan pendidikan," ucap dia.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |