Tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 triliun 

2 months ago 19

Jakarta (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022 diduga merugikan negara Rp1,25 triliun.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Perbuatan para terdakwa bersama-sama dengan Adjie bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN, sehingga memperkaya Adjie senilai Rp1,25 triliun selaku pemilik manfaat PT JN," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU membeberkan bahwa perkara bermula dari skema KSU antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang berubah dalam proses akuisisi pembelian saham PT JN.

Guna mempermudah pelaksanaan kerja sama KSU dengan PT JN, para terdakwa diduga menerbitkan dua keputusan direksi, dengan menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU.

Kemudian, Ira, Yusuf, dan Harry didakwa melakukan perjanjian kerja sama KSU pengoperasian kapal antara PT ASDP dengan PT JN sebelum adanya persetujuan Dewan Komisaris serta tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

Setelah itu, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa pun menyampaikan substansi izin pelaksanaan KSU dengan PT JN kepada Dewan Komisaris PT ASDP, yang berbeda dengan yang disampaikan kepada Menteri BUMN saat itu.

"Sementara dalam menentukan opsi skema transaksi jual-beli, para terdakwa juga tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN," ucap JPU.

Lantaran tidak mempertimbangkan usia kapal, para terdakwa disebut melakukan pengondisian penilaian 53 unit kapal PT JN yang telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan (KJPP MBPRU).

Selain itu, JPU menduga ketiga terdakwa turut mengabaikan hasil uji tuntas teknik alias engineering due diligence PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) dalam proses akuisisi terkait untuk tidak mengakuisisi sembilan kapal PT JN yang kondisinya tidak layak.

"Berdasarkan laporan uji tuntas, PT BKI menyebut terdapat dua unit kapal yang belum siap beroperasi, yaitu KMP Marisan Nusantara karena dari status, kelas, dan sertifikat perhubungan lainnya telah tidak berlaku serta KMP Jembatan Musi II karena kapal saat inspeksi dalam kondisi karam," ujar JPU menambahkan.

Tak hanya itu, JPU mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan penundaan proses docking atau pengaitan rutin tahunan 12 kapal milik PT JN, dengan tujuan untuk mengalihkan beban pemeliharaan rutin terjadwal tahun 2021 kepada PT ASDP sebagai pemilik baru PT JN.

Ketiganya juga didakwa mengondisikan valuasi perusahaan PT JN oleh KJPP Suwendho Rinaldy dan rekan (SRR) berdasarkan penilaian KJPP MBPRU tanpa verifikasi dan peninjauan ulang serta memilih menggunakan diskon untuk kurangnya daya jual (discount for lack of marketability/DLOM) yang lebih rendah 20 persen kepada opsi DLOM 30 persen, yang diusulkan KJPP SRR.

Baca juga: KPK sidik tahapan akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP

Baca juga: KPK tahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |